Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 86/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 86/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | HERU SULAKSONO |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | War, Saiful Arif Supriyono, Sh Ugo.sh |
Panitera | Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HERU SULAKSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana "bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair, DAN Pasal 3 ayat (1) huruf b,c,d Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, DAN Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa HERU SULAKSONO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Memerintahkan kepada Terdakwa HERU SULAKSONO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.12.625.971.685,- (dua belas milyar enam ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) dikurangi nilai harta benda Terdakwa yang telah disita dan dirampas untuk Negara, dengan ketenatuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda y6ang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan agar masa Penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa HERU SULAKSONO tetap berada dalam Tahanan; Memerintahkan untuk mengembalikan kepada Negara terhadap kekayaan pihak - pihak tertentu yang dapat dibuktikan berasal dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Sabang atas nama Terdakwa HERU SULAKSONO, yaitu dari : (*) SABIR SAID sejumlah Rp.12.721.769.404,00 (dua belas milyar tujuh ratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus empat rupiah) (*) BAYU ARDHIANTO sejumlah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) (*) TAUFIK REZA sejumlah Rp. 1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga ratus lima puluh juta rupiah) (*) ZAINUDDIN HAMID sejumlah Rp. 7.535.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) (*) RUSLAN BDUL GANI Sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);(*) T. HARRY KURNIANSYAH sejumlah Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) (*) PT. NINDYA KARYA sejumlah Rp.44.681.053.100,00 (Empat puluh empat milyar enam ratus delapan puluh satu juta lima puluh tiga ribu seratus rupiah);(*) PT. BUDI PERKASA ALAM (PT. BPA) sejumlah Rp.14.304.427.332,5 (Empat belas milyar tiga ratus empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma lima sen);(*) PT. SWARNA BAJA PASIFIC (PT. SBP) sejumlah Rp. 1.757.437.767,45 (satu milyar tujuh ratus lima puluh jutuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma empat lima sen) Menyatakan Barang Bukti berupa : (*) Nomor Urut 1 s/d 41 dirampas untuk Negara dikompensasikan untuk pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa. (*) Nomor Urut 42 dirampas untuk Negara (*) Nomor Urut 43 s/d 153 dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita (*) Barang Bukti Nomor Urut 154 s/d 1790 dipergunakan dalam perkara lain (*) Barang Bukti Nomor Urut 1791 s/d 1825 Terlampir dalam berkas perkara ; Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1964 K/Pid.Sus/2015
Banding : 11/PID/TPK/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 232 PK/Pid/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 232 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 86/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik948721