- Menyatakan Terdakwa PUTU AYU ARYANDRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjutsebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa PUTU AYU ARYANDRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut ??? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTU AYU ARYANDRI dengan pidana penjara selama .2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar, maka dihukum selama 3 ( tiga ) bulan kurungan.
- Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara cq PD. BPR Bank Buleleng 45 sebesar Rp. 635.349.980,00 (enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluhrupiah), dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta milik Terdakwa disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut guna menutupi Kerugian Keuangan Negara cq PD. BPR Bank Buleleng 45 dan jika tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dangan masa tahanan yang telah dijalankan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti yaitu:
- Surat Perjanjian Kerja Nomor : 258/PD BPR 45/IX/2004, tanggal 6 Juli 2004.
- Surat Keputusan Direksi PD BPR 45 Nomor : 05 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Pegawai Honorer PD BPR Bank Buleleng 45 menjadi Pegawai Tetap PD BPR 45, tanggal 25 Januari 2008.
- Surat Keputusan Direksi PD BPR 45 Nomor : 50 Tahun 2012 Tentang Mutasi Kerja Karyawan PD BPR 45, tanggal 25 Januari 2012 menugaskan PUTU AYU ARYANDRI sebagai Customer Service dan Payment Point di Kantor Kas Seririt mulai tanggal 1 Februari 2012.
- Foto Copy Keputusan Direksi PD BPR Bank Buleleng 45 Nomor : 01 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja, tanggal 1 Januari 2016 yang dilegalisir.
- Foto Copy Sistem Oprasional dan Prosedur Tabungan dan Deposito PD BPR Bank Buleleng 45 Singaraja 2016, tanggal 26 Mei 2016 yang dilegalisir.
- Daftar setoran / penarikan tabungan/deposito dan kredit yang dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh Sdri PUTU AYU ARYANDRI tertanggal 5 Juni 2017 berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 25 April 2017.
- Daftar setoran / penarikan tabungan/kredit tertanggal 5 Juni 2017 yang terindikasi dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdri PUTU AYU ARYANDRI.
- Daftar hasil Investigasi terhadap nasabah PD BPR Bank Buleleng 45, tertanggal 06 September 2017, sesuai dengan surat pernyataan PT AYU ARYANDRI
- Foto Copy 2 (dua) bendel Setoran Harian Tabungan yang dilegalisir.
- Temuan Audit Nomor : 02/SPI/IV/2017, tanggal 18 April 2017.
- Temuan Audit Nomor : 02/SPI/IV/2017, tanggal 19 April 2017
- Temuan Audit Nomor : 01/SPI/VI/2017, tanggal 05 Juni 2017.
- Surat Pernyataan PUTU AYU ARYANDRI tertanggal 25 April 2017.
- Surat Pernyataan PUTU AYU ARYANDRI tertanggal 2 Mei 2017.
- Surat Pernyataan PUTU AYU ARYANDRI tertanggal 6 Juni 2017.
- Slip Gaji Bulan Maret, April dan Mei 2017 atas nama PUTU AYU ARYANDRI.
- 1 (satu) bendel Dokumen Rekapitulasi nasabah tabungan PD BPR Bank Buleleng 45 stertanggal 31 Desember 2016 dan nasabah deposito tertanggal 30 Juni 2017.
- 1 (satu) bendel Laporan Rekapitulasi Kas Harian Kantor Kas Seririt Tahun 2016 dan 2017 (sampai Juni 2017).
- 1 (satu) bendel dokumen Setoran Tabungan masing-masing Petugas Dinas Luar (PDL) dan Resi Penarikan Tabungan Tahun 2016 dan 2017 (sampai dengan 30 Juni 2017).
- Surat Keputusan Direksi PD BPR Bank Buleleng 45 Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Karyawan, tanggal 30 Juni 2017.
- Daftar Perincian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD BPR Bank Buleleng 45 Singaraja, tertanggal 16 Desember 2016.
- Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 341 Tahun 2002 tentang Penambahan Modal Disetor pada PD BPR Bank Buleleng 45 Singaraja sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, tanggal 13 Juni 2002.
- Foto Copy Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 295 Tahun 2005 tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada PD BPR Bank Buleleng 45 Singaraja, tanggal 29 Juli 2005 yang dilegalisir.
- Foto Copy Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 331 Tahun 2006 tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada PD BPR Bank Buleleng 45 Singaraja, tanggal 13 Juni 2006 yang dilegalisir.
- Foto Copy Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 583 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada PD BPR Bank Buleleng 45 Tahun Anggaran 2012, tanggal 26 Desember 2006 yang dilegalisir.
- Foto Copy Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 900/154/HK/2009 tentang Penetapan Penyertaan Modal pada PD BPR Bank Buleleng 45 Tahun Anggaran 2009, tanggal 11 Maret 2009 yang dilegalisir.
- Foto Copy Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 900/182/HK/2010 tentang Penetapan Penyertaan Modal pada PD BPR Bank Buleleng 45 Tahun Anggaran 2010, tanggal 23 Maret 2010 yang dilegalisir.
- Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 900/195/HK/2011 tentang Penetapan Penyertaan Modal pada PD BPR Bank Buleleng 45 Tahun Anggaran 2011, tanggal 8 April 2011.
- Foto Copy Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 900/1135/HK/2012 tentang Penetapan Penyertaan Modal pada PD BPR Bank Buleleng 45 Tahun Anggaran 2012, tanggal 27 Maret 2012 yang dilegalisir.
- Foto Copy Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan nama PD Bank Perkreditan Rakyat 45 Singaraja menjadi PD BPR Bank Buleleng 45 yang dilegalisir
Putusan PN DENPASAR Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Miptahul Halis |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PD Bank Perkreditan Rakyat 45 Singaraja melalui Saksi Made Sukiarta. SE. 10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps
Statistik704