Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 111-K/PM.II-09/AD/V/2016 |
|
Nomor | 111-K/PM.II-09/AD/V/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Marwan Suliandi, M.h Kolonel Chk Nrp. 1930004110466 |
Hakim Anggota | Sugiarto, Ik Suwarni, Letkol Chk Nrp. 548431, M.h Letkol Chk (k) Nrp. 548707 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : YOYOK HADY SUHEMBY, SERDA NRP.31000642560481, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Pembunuhan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang :- 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol P 1 Nomor 70.6384 buatan Pindad.35- 5 (lima) butir munisi caliber 9 mm.- 1 (satu) butir kelongsong peluru caliber 9 mm.- 1 (satu) buah megazen.Dikembalikan kepada yang berhak kesatuan Terdakwa Yon Intel Kostrad.- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil Honda CRV Nopol F 1239DZ.- 1 (satu) buah STNK kendaraan roda empat jenis mobil Honda CRV Nopol F 1239DZ.- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan roda empat jenis mobil Honda CRV Nopol F 1239DZ.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Ratih Ayu Dewi.- 1 (satu) buah KTP atas nama Marsim Sarmani (Alm).Dikembalikan kepada yang berhak istri dari Almarhum Marsim Sarmani yaitu Sdri. Siti Masitoh.- 1 (satu) buah Handphone merk UI.- 1 (satu) buah KTA atas nama Serda Yoyok Hady S.- 1 (satu) buah sarung pistol (Holster) warna hitam.- 2 (dua) lembar uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Serda Yoyok Hady SuhembySurat-surat :- 1 (satu) lembar surat tanda peminjaman perorangan Nomor : B/09/JAT/X/2015 tanggal 29Oktober 2015.- 2 (dua) lembar Surat Perintah Danyonif Intel Kostrad Nomor : Sprin/446/X/2015 tanggal 28Oktober 2015.- 6 (enam) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I tanggal 03 November2015 yang ditandatangani oleh 1. Dr. Arif Wahyono, SpF, 2. Dr. Slamet Purnomo, SpF.MFM.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111-K/PM.II-09/AD/V/2016.zip
- Download PDF
- 111-K/PM.II-09/AD/V/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 102 K/MIL/2017
Pertama : 112-K/PM.II-09/AD/V/2016
Pertama : 111-K/PM.II-09/AD/V/2016
Banding : 108-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016
Statistik16473