Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 108-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016 |
|
Nomor | 108-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, E. Trias Komara |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Priyo Mustiko, Kolonel Sus Hulwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Yoyok Hady Suhemby, Serda NRP. 31000642560481. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 111-K/PM.II-09/AD/V/2016 tanggal 28 Juli 2016, sekedar mengenai pidana pokoknya saja sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : - Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 111-K/PM.II-09/AD/V/2016 tanggal 28 Juli 2016 untuk selebihnya.4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016.zip
- Download PDF
- 108-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 102 K/MIL/2017
Pertama : 111-K/PM.II-09/AD/V/2016
Banding : 108-K/BDG/PMT-II/AD/IX/2016
Statistik14563