Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Jkt. Pst |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Jkt. Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Jhon Halasan Butarbutar, Msidan Hakim Ad Hoc Joko Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa R. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD. MT., sebagaimana identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP;2. Membebaskan terdakwa R. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD. MT., dari dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP;3. Menyatakan terdakwaR. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD. MT., sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 3 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD. MT., oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan hukuman denda sebesar: Rp.100.000.000,00;- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar hukuman denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama : 3 (tiga) bulan;5. Memerintahkan seluruh barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1218 K /Pid.Sus/2016
Banding : 47/PID/TPK/2015/PT.DKI
Pertama : 44/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik18066