Putusan PT JAKARTA Nomor 47/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 47/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Sutarto K.s, H. Sudiro, H. M. Asadi Almaruf., Humuntal Pane |
Panitera | Juita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 44/PID.SUS/TPK/2015/ PN.JKT.PST, tanggal 2 Nopember 2015 mengenai lamanya pidana penjara, besarnya pidana denda dan besarnya uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa R. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD. MT., sebagaimana identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama???, sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 2. Membebaskan terdakwa R. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD. MT., dari dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 3. Menyatakan terdakwaR. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD. MT., sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 3 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. DRADJAD ADHYAKSHA, ATD. MT.,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan hukuman denda sebesar: Rp.1.000.000.000,00;- (satu milyar ) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar hukuman denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 165.000.000.-(seratus enam puluh lima juta rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 47/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1218 K /Pid.Sus/2016
Banding : 47/PID/TPK/2015/PT.DKI
Pertama : 44/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik8336