Putusan PN AMBON Nomor 185/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herry Setyobudi. . |
Hakim Anggota | Lucky Rombot Kalalo, Shdan Esau Yarisetou |
Panitera | Yenddy P. Tehusalawany |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam Provisi :- Menolak tuntutan profisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ditolak ;Dalam Pokok Perkara :Dalam Konpensi :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menyatakan untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakan atas objek sengketa ; Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugat rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan biaya perkara ini pada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarnya sebesar Rp. 6.151.000,- (enam juta seratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 185/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pdt.G/2018/PN Amb
Kasasi : 3381 K/Pdt/2019
Banding : 28/PDT/2019/PT.AMB.
Statistik14771