- Menolak tuntutan provisi penggugat;
- Menolak Eksepsi semula para Tergugat sekarang para Terbanding seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan semula Penggugat sekarang Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Objek Sengketa;
- Menyatakan Lelang (Penjualan dimuka Umum) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Ambon pada tanggal 15 Februari 1996 sesuai Risalah Lelang Nomor : 135 / 1995-1996 tanggal 15 Februari 1996 adalah sah;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas Objek Sengketa;
- Menyatakan peralihan hak dari almarhum H. Robby Rumatela kepada Tergugat I atas objek sengketa baik karena Jual Beli, Hibah, Gadai, Sewa, Kontrak maupun perbuatan hukum lainnya adalah tidak sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 555/Desa Waiheru tanggal 05 Januari 2012 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00015/Waiheru/2011 tanggal 21 Oktober 2011 seluas 5.300 m2 terdaftar atas nama Tergugat I saudara H. Robby Rumatela atas Objek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan penguasaan yang dilakukan bersama-sama oleh Tergugat I, dan Turut Tergugat atas Tanah Petuanan Hitumesing yang bertujuan menghilangkan Hak Penggugat atas Objek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat hak milik nomor : 555/Desa Waiheru tanggal 5 Januari 2012 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 00015/Waiheru/2011 tanggal 21 Oktober 2011 seluas 5.300 m2 terdaftar atas nama alamarhum H. Robby Rumatela, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan atas Objek Sengketa adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan Tergugat I dan II beserta semua orang yang mendapat hak milik dari padanya untuk mengosongkan Objek Sengketa dengan membongkar pagar, fondasi, serta memindahkan segala harta benda milik mereka, baik yang berada maupun yang tertanam diatas objek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum semula Tergugat I, II dan Turut Tergugat / Penggugat dalam Rekonpensi sekarang Terbanding I,II dan Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 28/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 28/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Respatun Wisnu Wardoyo |
Hakim Anggota | Moestofa, Brdarsono Syarif Rianom |
Panitera | Prima Stella Kayadoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 April 2019 Nomor 185/Pdt.G/2018/PN.Amb, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI & REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pdt.G/2018/PN Amb
Kasasi : 3381 K/Pdt/2019
Banding : 28/PDT/2019/PT.AMB.
Statistik10844