Putusan PN KISARAN Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN Kis |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa Umar Wira Hadi Kusuma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) amplop warna putih masing-masing amplop berisikan 2 (dua) plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat total 400 (empat ratus) gram netto; -1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor SIM 082366348883 dan 082370473089; -1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih nomor SIM 085282214000; 6.membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2521 K/PID.SUS/2017
Pertama : 248/Pid.Sus/2017/PN Kis
Statistik403