Putusan PTA SEMARANG Nomor 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang160/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | 1721/pdt.g/2014/pa.pbg. |
Hakim Anggota | H. Munardi, H.anshorrudin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor : 1721/Pdt.G/2014/PA.Pbg. tanggal 07 Mei 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Rajab 1435 Hijriyah, dengan memperbaiki amarnya berbunyi sebagai berikut :-1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------2. Menyatakan sah menurut hukum Akad Pembayaan Ijarah Multi Jasa nomor 01 tanggal 13 September 2011 yang dibuat antara Penggugat dengan para Tergugat dihadapan SRI WACHYONO,SH.,MH.,MKn. Notaris di Purbalingga ;-3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan cidera janji / ingkar janji / wanprestasi dalam pembayaran angsuran sebagaimana dalam Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa nomor 01 tanggal 13 September 2011 pada pasal 2 angka 3 yang berbunyi ?Pembayaran sewa manfaat secara angsuran sebesar Rp. 4.166.667;- (empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), dan ujroh sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setiap bulan sebagaimana tertuang dalam Akad ;----------------------------4. Menghukum para Tergugat untuk membayar angsuran terhutang dan angsuran selanjutnya setiap bulan sebagaimana tertuang dalam Akad yakni :--- Pembayaran sewa manfaat sebesar Rp.4.166.667;- (empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) ;------------------------------ Pembayaran ujroh sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan tanggal 13 September 2016 ;---------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-----------------------------------6. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.031.000,- (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah) ;-------- Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Kasasi : 569 K/Ag/2015
Banding : 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg_SELA
Peninjauan Kembali : 84 PK/Ag/2016
Pertama : 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg.
Pertama : 1721/Pdt.G/2014/PA.Pbg.
Statistik215141