Putusan PTA SEMARANG Nomor 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg_SELA |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg_SELA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang160/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.saiful Fadhlanie Ghany |
Hakim Anggota | H. Munardi, H.anshorrudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SELA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Tergugat / para Pembanding dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan, bahwa sebelum mengadili pokok perkara, maka memerintahkan agar Hakim Tingkat Pertama, dalam hal ini Pengadilan Agama Purbalingga membuka kembali persidangan dalam perkara yang dimohonkan banding, untuk memenuhi apa yang dimaksudkan dalam putusan sela ini, yakni agar supaya Pengadilan Agama Purbalingga membuka sidang kembali dengan memanggil Pemohon / Terbanding dan Termohon / Para Pembanding untuk melakukan pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------2.1 Penjelasan mengenai Ma?jur atau obyek ijarah wujudnya itu apa dan dalam penguasaan siapa ;---------------------------------------------------------------------------2.2 Penjelasan pada aqad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa tanggal 13 September 2011 bukti P5. Pada halaman ke empat Terdapat bunyi 1. Bahwa Nasabah dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya telah mengajukan permohonan kepada Bank untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan Ijarah Multi Jasa yang pendapatan / keuntungan akan dibagi secara bagi hasil (Syirkah) yang seimbang (proposional) antara Bank dan Nasabah sesuai dengan besarnya pembiayaan dari Bank dan Modal dari Nasabah, perlu adanya penjelasan tentang bunyi kalimat tersebut keuntungan secara bagi hasil itu maksud dan bentuknya bagaimana ;------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk keperluan tersebut berkas perkara ini beserta salinan putusan sela ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, dengan perintah agar berkas perkara tersebut setelah pemeriksaan tambahan selesai, Berita Acara Pemeriksaan tambahan dikirimkan kembali ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang ;--------------4. Menangguhkan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai putusan akhir ;-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg_SELA.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg_SELA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg_SELA
Banding : 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Peninjauan Kembali : 84 PK/Ag/2016
Kasasi : 569 K/Ag/2015
Pertama : 1721/Pdt.G/ 2013/PA.Pbg
Statistik12862