Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 106-K/PM.III-12/AD/V/2013 |
|
Nomor | 106-K/PM.III-12/AD/V/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Muhammad Suyanto, Mayor Chk Nrp 544973 |
Hakim Anggota | - Prastiti Siswayani, Mayor Chk (k) Nrp 11960026770670, - Sariffudin Tarigan, Mayor Sus Nrp 524430 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : GENDUT WIDODO Serka NRP 3910205420869; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : - Kesatu : ? Setiap orang yang tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?.- Kedua : ? Barang siapa tanpa hak menyimpan, menyembunyikan, menguasai sesuatu senjata api dan munisi ?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 4,2 (empat koma dua) gram Narkotika jenis sabu dengan bungkusnya dirampas untuk dimusnahkan 2) 2 (dua) buah korek api besar dirampas untuk dimusnahkan 3) 2 (dua) buah alat penghisap (bong) dirampas untuk dimusnahkan 4) 18 (delapan belas) biji kaca dirampas untuk dimusnahkan 5) 1 (satu) buah hand phone Nokia E 63 dirampas untuk dimusnahkan 6) 1 (satu) buah Tas warna coklat dirampas untuk dimusnahkan 7) 1 (satu) pucuk Senpi FN No 0504 dirampas untuk dikembalikan ke Negara dalam hal ini ke Paldam V/Brawijaya 8) 16 (enam belas) butir Amunisi dirampas untuk dikembalikan ke Negara dalam hal ini ke Paldam V/Brawijaya b. Surat-surat :- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8500/NNF/2012 tanggal 28 Desember 2012 dari badan Reserse Kriminal Polri Pusat laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti milik Terdakwa Serka Gendut Widodo.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106-K/PM.III-12/AD/V/2013.zip
- Download PDF
- 106-K/PM.III-12/AD/V/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106-K/PM.III-12/AD/V/2013
Banding : 76-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2013
Statistik5230