Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 76-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2013 |
|
Nomor | 76-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 September 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Angkoso Wahyono, Mh Kolonel Laut (kh) Nrp 10565/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p Serta Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN . MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA DENDA : SEBESAR RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDER PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer SAHRONI HIDAYAT, SH.,MH Kapten Chk NRP 2910035491170. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 106-K/PM.III-12/AD/V/2013 tanggal 29 Juli 2013, sekedar mengenai pidananya menjadi sebagai berikut : - Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) Tahun . Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana Denda : Sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 106-K/PM.III-12/AD/V/2013 tanggal 29 Juli 2013, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2013.zip
- Download PDF
- 76-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106-K/PM.III-12/AD/V/2013
Banding : 76-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2013
Statistik8247