- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris Amaq Sahnim telah meninggal dunia pada tahun 1965, dan Inaq Sahnim meninggal dunia pada tahun 1974;
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Sahnim dan Inaq Sahnim belum dibagi waris dan menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut :
- Tanah Pekarangan, dengan luas 15 are/1500 M2, terletak di Dusun Karang Jangkong, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan kampung;
- Sebelah Selatan : Parit/saluran air;
- Sebelah Timur : Rumah Muhasim, Abd. Rahim dan Sapri;
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan H. Sahid, Siti Sarah,
- Tanah Kebun seluas 20 are/2.000 M2, yang terletak di Dusun Karang Jangkong, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran Kecil, dan Kebun H. Muhsan;
- Sebelah Selatan : Parit/ saluran air;
- Sebelah Barat : Kebun Haji Mahyuddin;
- Sebelah Timur : Kebun Ahyar dan H. Royani;
- Tanah Sawah seluas 3.880 M2, yang terletak di Dusun Karang Jangkong, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Parit
- Sebelah Barat : Sawah Ihsan;
- Sebelah Timur : Sawah H. Muhtar dan Wildan;
- Sebelah Selatan : Sawah H. Royani;
- Menetapkan ahli waris/anak-anak Amaq Sahnim dan Inaq Sahnim yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut :
- Sahnim binti Amaq Sahnim, anak perempuan;
- Haji Anwar bin Amaq Sahnim, anak laki-laki;
- Sadiah binti Amaq Sahnim, anak perempuan;
- Rabi?ah binti Amaq Sahnim, anak perempuan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Sahnim dan Inak Sahnim sebagai berikut :
- Sahnim binti Amaq Sahnim, anak perempuan. mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;
- Haji Anwar bin Amaq Sahnim, anak laki-laki, mendapat 2/5 bagian dari harta warisan ;
- Sadiah binti Amaq Sahnim, anak perempuan, mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;
- Rabi?ah binti Amaq Sahnim, anak perempuan, mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;
- Menetapkan Sahnim binti Amaq Sahnim meningal dunia pada tahun 2011 dan suaminya bernama Sulaeman, meninggal dunia pada tahun 2017, dengan meninggalkan ahli waris 4 (empat) orang anak masing-masing bernama :
- Sakmah binti Sulaeman, (anak perempuan);
- H. Kiyahmat bin Sulaeman (anak laki-laki);
- Suherman bin Sulaeman (anak laki-laki);
- Hj. Sahurun binti Sulaeman (anak perempuan);
- Menetapkan bagian Sahnim binti Amaq Sahim yang 1/5 bagian dari harta warisan yang diperoleh dari almarhum Amaq sahnim turun, kepada 4 (empat) orang anaknya dengan bagian masing-masing sebagai berikut ;
- Sakmah binti Sulaeman mendapat 1/6 bagian dari perolehan Sahnim binti Amaq Sahnim;
- H. Kiyahmat bin Sulaeman mendapat 2/6 bagian dari perolehan Sahnim binti Amaq Sahnim;
- Suherman bin Sulaeman mendapat 2/6 bagian dari perolehan Sahnim binti Amaq Sahnim;
- Hj. Sahurun binti Sulaeman mendapat 1/6 bagian dari perolehan Sahnim binti Amaq Sahnim;
- Menetapkan H. Anwar bin Amaq Sahnim, telah meninggal dunia pada tahun 2014 dengan meninggalkan ahli waris yang berhak menerima warisan adalah sebagai berikut :
- Seterah alias Inaq Suarni (isteri);
- Suarni binti H. Anwar (anak perempuan);
- Mahalni binti H. Anwar (anak perempuan);
- Sanati binti H. Anwar (anak perempuan);
- Harmiwati binti H. Anwar (anak perempuan);
- Menetapkan bagian H. Anwar bin Amaq Sahnim yang 2/5 bagian dari harta warisan yang diperoleh dari almarhum Amaq sahnim turun, kepada ahli warisnya yang berhak menerima dengan pembagian sebagai berikut :
- Seterah alias Inaq Suarni (isteri) memperoleh 1/8 atau 4/32 bagian dari perolehan H. Anwar bin Amaq Sahnim;
- Suarni binti H. Anwar (anak perempuan), memperoleh 7/32 bagian
- Mahalni binti H. Anwar (anak perempuan), memperoleh 7/32 bagian dari perolehan H. Anwar bin Amaq Sahnim;
- Sanati binti H. Anwar (anak perempuan), memperoleh 7/32 bagian dari perolehan H. Anwar bin Amaq Sahnim;
- Harmiwati binti H. Anwar (anak perempuan), memperoleh 7/32 bagian dari perolehan H. Anwar bin Amaq Sahnim;
- Menetapkan Suarni binti H. Anwar telah meninggal dunia tahun 2013, dengan meninggalkan ahli waris pengganti sebagai berikut :
- Safatul Hidayati binti Mukrim (anak perempuan/ahli waris pengganti);
- Saeful Wathoni bin Mukrim (anak laki-laki/ ahli waris pengganti);
- Anggia Intan Iwandari binti Mukrim ( anak perempuan/ahli waris pengganti);
- Menetapkan bagian Suarni bin H. Anwar yang 7/32 bagian dari perolehan H. Anwar bin Amaq Sahnim tersebut, turun kepada tiga orang anaknya sebagai ahli waris pengganti dengan bagian masing-masing sebagai berikut :
- Safatul Hidayati binti Mukrim (anak perempuan/ahli waris pengganti) memperoleh 1/4 bagian dari perolehan Suarni binti H. Anwar;
- Saeful Wathoni bin Mukrim (anak laki-laki/ahli waris pengganti) memperoleh 2/4 bagian dari perolehan Suarni binti H. Anwar;
- Anggia Intan Iwandari binti Mukrim ( anak perempuan/ahli waris pengganti) memperoleh 1/4 bagian dari perolehan Suarni binti H. Anwar;
- Menetapkan Rabi?ah binti Amaq Sahnim telah meninggal dunia pada tahun 1993, dan suaminya bernama syahdan meninggal dunia pada tahun 2010, dengan meninggalkan ahli waris yang berhak menerima harta warisan berikut bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut :
- Ernawati binti Syahdan mendapat bagian dari perolehan Rabi?ah binti Amaq Sahnim;
- Budi Hartati binti Syahdan mendapat bagian dari perolehan
- Menetapkan Ernawati binti Syahdan telah meninggal dunia pada tahun 2006, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Abdul Muhid bin Karim (suami);
- Maria Sofiana binti Abdul Mudid (anak perempuan);
- Lismiani Dewi binti Abdul Muhid (anak perempuan);
- Menetapkan bagian Ernawati binti Syahdan, yang bagian dari perolehan Rabi?ah binti Amaq Sahnim turun kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut :
- Abdul Muhid bin Karim (suami) mendapat 2/8 bagian dari perolehan Ernawati binti Syahdan ;
- Maria Sofiana binti Abdul Mudid (anak perempuan) mendapat 3/8 bagian dari perolehan Ernawati binti Syahdan ;
- Lismiani Dewi binti Abdul Muhid (anak perempuan) mendapat 3/8 bagian dari perolehan Ernawati binti Syahdan ;
- Menetapkan bahwa bagian H. Anwar bin Amaq Sahnim yang telah dialihkan kepada pihak ketiga berupa tanah pekarangan seluas 350 M2 diperhitungkan sebagai bagian ahli waris Haji Anwar bin Amaq Sahnim;
- Menyatakan Sertifikat hak Milik atau surat lainnya yang terbit akibat transansi sebelum terjadainya pembagian warisan pada perkara ini tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian para Penggugat dan para Tergugat/ ahli waris dan ahli waris pengganti sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan, secara suka rela, aman dan tanpa syarat dan apabila tidak dapat dilakukan secara suka rela, dan aman maka dapat dilkaukan upaya paksa bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.216.000,00,- (tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 0566/Pdt.G/2018/PA.Pra |
|
Nomor | 0566/Pdt.G/2018/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Moh. Nasri |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: H. Muhlis, hakim Anggota 2: Imran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
rumah Anto dan tanah Dahri; dari perolehan H. Anwar bin Amaq Sahnim; Rabi?ah binti Amaq Sahnim; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0566/Pdt.G/2018/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 0566/Pdt.G/2018/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 566/Pdt.G/2018/PA.Pra
Statistik5756