Putusan PTA MATARAM Nomor 25/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmadiddiq |
Hakim Anggota | H. Asâad Faqih, H. Syahidi |
Panitera | H. Zaitun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Para Tergugat/Para Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0566/Pdt.G/2018/PA.Pra. tanggal 27 Pebruari 2019 M bertepatan dengan 22 Jumadil Akhir 1440 H, yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amar yang tercantum pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) semula berbunyi :Menetapkan Pewaris Amaq Sahnim telah meningal dunia pada tahun 1965. dan Inaq Sahnim meninggal dunia pada tahun 1974, dengan meninggalkan ahli waris 4 (empat) orang anak masing-masing bernama :1. Sahnim binti Amaq Sahnim. 2. H. Anwar bin Amaq Sahnim. 3. Sadiah binti Amaq Sahnim. 4. Rabiah binti Amaq Sahnim.Diperbaiki sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding;2. Menetapkan (almarhum Amaq Sahnim) yang meninggal dunia tahun 1965 sebagai pewaris I dan menetapkan (almarhumah Inaq Sahnim) yang meninggal dunia tahun 1974, sebagai pewaris II;3. Menetapkan ahli waris dari pewaris I dan pewaris II adalah sebagai berikut:a Sahnim binti Amaq Sahnim b H. Anwar bin Amaq Sahnim. c Sadiah binti Amaq Sahnim. d Rabiah binti Amaq Sahnim.4 Menetapkan harta peninggalan Amaq Sahnim dan Inaq Sahnim belum dibagi waris dan menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut: 4.1 Tanah Pekarangan, dengan luas 15 are/1500 M2, terletak di Dusun Karang Jangkong, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan kampung;- Sebelah Selatan : Parit/saluran air;- Sebelah Timur : Rumah Muhasim, Abd. Rahim dan Sapri;- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan H. Sahid, Siti Sarah, rumah Anto dan tanah Dahri;4.2. Tanah Kebun seluas 20 are/2.000 M2, yang terletak di Dusun Karang Jangkong, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Saluran Kecil, dan Kebun H. Muhsan;- Sebelah Selatan : Parit/ saluran air;- Sebelah Barat : Kebun Haji Mahyuddin;- Sebelah Timur : Kebun Ahyar dan H. Royani;4.3. Tanah Sawah seluas 4.113 M2, yang terletak di Dusun Karang Jangkong, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Saluran air/Parit- Sebelah Barat : Sawah Ihsan;- Sebelah Timur : Sawah H. Muhtar dan Wildan;- Sebelah Selatan : Sawah H. Royani;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Sahnim dan Inaq Sahnim sebagai berikut :5.1. Sahnim binti Amaq Sahnim, anak perempuan. mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;5.2. Haji Anwar bin Amaq Sahnim, anak laki-laki, mendapat 2/5 bagian dari harta warisan ; 5.3. Sadiah binti Amaq Sahnim, anak perempuan, mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;5.4. Rabi?ah binti Amaq Sahnim, anak perempuan, mendapat 1/5 bagian dari harta warisan; 6. Menyatakan sertifikat hak milik atau surat lainnya yang terbit akibat transaksi sebelum terjadinya pembagian warisan pada perkara ini tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum kepada Para Tergugat/Para Pembanding dan Para Penggugat/Para Terbanding atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk membagi dan menyerahkan harta warisan yang tercantum dalam diktum 4 (empat) kepada para ahli waris yang tercantum dalam diktum 3 (tiga) sesuai dengan hak dan bagiaannya masing-masing sebagaimana tercantum dalam diktum 5 (lima); apabila tidak bisa dibagi secara riil (natura), dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing, setelah dikurangi ongkos-ongkos sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila tidak bisa diserahkan secara suka rela, maka harus dilakukan upaya paksa dengan bantuan Aparat Negara atau Kepolisian;8. Menghukum kepada semua pihak dalam diktum 7 untuk menyerahkan bagian ahli waris pada diktum 3, yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya masing-masing dengan secara damai; III Menghukum kepada Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 3.216.000,00 dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 566/Pdt.G/2018/PA.Pra
Statistik8941