- Mengabukan permohonan Provisi
- Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi dan lelang atas Obyek Tersita berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 5567/Pdt.G/2015/PA.Sby sampai dengan adanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 5567/Pdt.G/2015/PA.Sby tertanggal 23 Februari 2017 tidak berkekuatan Hukum
- Memerintakan Jurusita Pengadilan Agama Surabaya mengangkat Sita Ekskusi terhadap obyek tersita yaitu : Tanah seluas 255 m2 dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Babatan depan Gang 4 nomor 18 B, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya (di PBB Jalan Menganti Babatan, RT. 002, RW. 001, Surabaya ;dan Tanah seluas 168 m2 dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Babatan Gang 4 no 1 (di PBB Jl. Menganti Babatan RT 02, RW 01, Sutabaya);
- Menolak yang selebihnya
Putusan PA SURABAYA Nomor 2416/Pdt.G/2017/PA.Sby |
|
Nomor | 2416/Pdt.G/2017/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Moh. Mujib |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Siti Munawaroh, hakim Anggota 2: Muhadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI -Menyatakan Eksepsi Terlawan tersebut ditolak DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan sebagian 2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar DALAM REKONPENSI: -Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.150.000,- ( lima juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2416/Pdt.G/2017/PA.Sby
Kasasi : 419 K/Ag/2019
Kasasi : 420 K/Ag/2019
Banding : 252/Pdt.G/2018/PTA.Sby.
Statistik10220