Putusan PTA SURABAYA Nomor 0064/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0064/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Khaeril R., H. Muchtar Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor : 0885/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg. tanggal 24 Nopember 2014 M. bertepatan dengan tanggal 1 Shafar 1436 H., dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain Sugro Tergugat (QOSIM bin KHOTIB) terhadap Penggugat (PATEMI binti PADI);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menyatakan harta bersama Penggugat (PATEMI binti PADI) dan Tergugat (QOSIM bin KHOTIB) berupa;4.1. 1 (satu) buah Truck Eanter warna kuning tahun 2009 Nopol N 8672 UT;4.2. 1 (satu) buah Sepeda Motor F U warna hijau tahun 2013 Nopol N 4670 IN;4.3. 1 (satu) buah kalung emas (perhiasan) seberat 32 gram;4.4. Sebuah rumah beserta tanahnya seluas 2000 M2 Persil No. 58 terletak di Dusun Sumbersuko Desa Patukpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dengan batas-batas sebelah: - Utara : Tanah Milik Lilik; - Selatan : Tanah Milik Samsul; - Timur : Tanah Machfud;- Barat : Jalan Raya; 4.5. Sebidang tanah Sawah seluas 5031 M2 Persil No. 57 terletak di Dusun Sumbersuko Desa Patukpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dengan batas-batas sebelah:- Utara : Tanah Milik Bu Sujarah; - Selatan : Tanah Milik Kasenan; - Timur : Tanah Milik Samsul Ma?arif dan Maslihah;- Barat : Tanah Milik Ponirin; 5. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) tersebut di atas; 6. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat) tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat dengan masing-masing mendapat (seperdua) bagian; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.344.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0064/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0064/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0885/Pdt.G/2014/PA.Kab. Mlg
Banding : 0064/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik2315