Putusan PA KAB MALANG Nomor 0885/Pdt.G/2014/PA.Kab. Mlg |
|
Nomor | 0885/Pdt.G/2014/PA.Kab. Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nur Ita Aini |
Hakim Anggota | S.ag., Masykur Rosih, M.ag., Mardi Candra |
Panitera | Umar Tajudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain Sugro Tergugat (TERGUGAT ) atas Penggugat (PENGGUGAT );3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menyatakan harta berupa 4. 1. 1 ( satu ) buah Truck Eanter warna kuning, tahun 2009 Nopol N 8672 UT ; 4. 2. 1 ( satu ) buah Sepeda Motor F U warna hijau tahun 2013 Nopol N 4670 IN: 4. 3. 1 ( satu ) perhiasan kalung emas seberat 32 gram ; 4. 4. Sebuah rumah beserta tanahnya seluas 2000 M2 .Persil No : 58 terletak di Dusun Sumbersuko Desa Patukpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dengan batas - batas sebelah - Utara : Tanah Milik Lilik ; - Timur : Tanah Machfud ;- Selatan : Tanah Milik Samsul ; - Barat : Tanah Jalan Raya ; 4. 5. Sebidang tanah Sawah seluas 5031 M2 , Persil No 57 terletak di Dusun Sumbersuko Desa Patukpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dengan batas ? batas sebelah : - Utara : Tanah Milik Bu Sujarah ; - Timur : Tanah Milik Samsul Ma?arif dan Maslihah; - Selatan : Tanah Milik Kasenan ; - Barat : Tanah Milik Ponirin ; Adalah harta bersama antara Penggugat (Patemi binti Padi) dengan Tergugat (Kosim bin Khotib) ;5. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing masing berhak separuh bagian dari Harta bersama sebagaimana tersebut diatas .6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagaimana terurai diatas untuk menyerahkan kepada Penggugat sebanyak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut yang merupakan hak Penggugat.7. Menetapkan bahwa apabila ternyata dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilakukan secara natura, maka pelaksanaan pembagiannya dilakukan menurut perhitungan nilainya atau dengan dijual lelang.8. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2 344 000,- ( dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0885/Pdt.G/2014/PA.Kab._Mlg.zip
- Download PDF
- 0885/Pdt.G/2014/PA.Kab._Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0885/Pdt.G/2014/PA.Kab. Mlg
Banding : 0064/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik2412