- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV. Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan bidang tanah seluas lebih kurang 63.420 m2 (enam puluh tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Rt.62 Rw.13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kosim Kotan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Nurdin Panji;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kosim Kotan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kosim Kotan;
- Menghukum Tergugat IX dan Tergugat X yang memperoleh keuntungan karena telah memanfaatkan/menyewa tanah milik Penggugat dari Tergugat II untuk dengan segera dan secara sukarela mengosongkan tanah objek perkara yang terletak di Jalan Nurdin Panji dan/atau Jalan Kebun Sayur Rt.62 Rw.13 Kelurahan Kebun Bunga Palembang;
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I yakni Sertifikat Hak Milik No.7636/Sukajaya Surat Ukur No.29/2007 NIB.02886, Sertifikat Hak Milik No.7637/Sukajaya Surat Ukur No.28/2007 NIB.02887 dan Sertifikat Hak Milik No.7638/Sukajaya Surat Ukur No.30/2007 NIB.02885 oleh Tergugat XIV yang diposisikan pada sebahagian bidang tanah objek perkara milik Penggugat adalah mengandung kekeliruan dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No.3636 atas nama Tergugat XV oleh Tergugat XIV yang diposisikan pada sebahagian bidang tanah milik Penggugat adalah mengandung kekeliruan dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Rekonpensi yang dimajukan oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi XI/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I konpensi/Penggugat rekonpensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI untuk membayar biaya sejumlah Rp Rp8.192.000,-(delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 244/Pdt.G/2017/PN Plg |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2017/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Wisnu Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saiman, Hakim Anggota Paluko Hutagalung |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI; DALAM KONPENSI; DALAM POKOK PERKARA: Adalah sah sebagai milik Penggugat; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1571 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 204 PK/Pdt/2022
Pertama : 244/Pdt.G/2017/PN Plg
Lainnya : 11/Srt.Pdt/2019/PN.Plg
Lainnya : 15/Pdt/PK/2021/PN.Plg
Banding : 122/PDT/2018/PT.PLG
Statistik810