Putusan PT JAKARTA Nomor 455/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 455/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marihot Lumban Batu |
Hakim Anggota | 1. H. Ariansyah B. Dali P, 2. Pramodana K.k. Atmadja |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat III dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi ;------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.610/Pdt/2010/PN.JKT.BAR tanggal 20 Oktober 2011 yang dimohonkan banding khusus mengenai pokok perkara tersebut ;--------------------------------MENGADILI SENDIRIA. 1 DALAM PROVISI ;----------------------------------------------------------------------Menolak permohonan provisi Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi;------------------------------------------B. 2 DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat III dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi;------------------------------------------------------C. 3 DALAM POKOK PERKARA ;---------------------------------------------------------DALAM KONPENSI ;-------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi ;--------------------------------------------------------D. 4 DALAM REKONPENSI ;---------------------------------------------------------------Menolak gugatan Pembanding semula Tergugat III dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi ;-----------------------------------------------------E. 5 DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;--------------------------------------Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Terbanding / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 455/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 455/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 557 K/Pdt/2016
Pertama : 610/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR
Statistik6225