Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 610/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 610/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musa A. Aini |
Hakim Anggota | Encep Yuliadi, Kemal Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | A. DALAM EKSEPSI. ? Menolak seluruh Eksepsi Tergugat III ; --------------------------------------------------------B. DALAM PROVISI.? Menolak seluruh permohonan Provisi Penggugat ; -----------------------------------------C. DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian ; -------------------------------------------------------2. Menghukum Tergugat I, tergugat II, Tergugat III, untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) dari Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) setiap tahun sejak saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; --------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.181.000,- (satu juta seratus delapan puluh satu ribu) kepada Tergugat ; -----D. DALAM REKONPENSI. Menolak seluruh gugatan rekonpensi Tergugat III ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 455/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 557 K/Pdt/2016
Pertama : 610/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR
Statistik9315