Putusan PA GORONTALO Nomor 442/Pdt.G/2013/PA.Gtlo |
|
Nomor | 442/Pdt.G/2013/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | 442/Pdt.G/2013/PA.Gtlo |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mohammad H. Daud |
Hakim Anggota | Satrio A.m. Karim Dra. Medang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa dan atau mandiri;3. Menetapkan secara hukum bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:3.1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan P. Kalengkongan Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo dengan batas-batas:? Utara berbatasan dengan tanah kosong milik Elsye Kalengkongan CS;? Timur berbatasan dengan Jalan P. Kalengkongan;? Selatan berbatasan dengan rumah bapak Yahya Tudja;? Barat berbatasan dengan rumah bapak So Liong Pao;3.2. 1 (satu) unit Motor Yamaha V 110 ZHE Nomor Polisi DM 5509 AA STNK 0007917/GT/2008 Nomor BPKB B.0160472 S;3.3. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi B 8570 FO tahun 2002 yang telah berganti Nomor Polisi DM 1700 AE Nomor STNK 0008186/GT/2007 Nomor BPKB C.3248104 G;3.4. 1 (satu) unit Toyota/Kijang KF 52 PU Nomor Polisi DM 9121 A Nomor BPKB A.4564923 S;3.5. 1 unit ranjang;3.6. 1 unit sofa;3.7. 1 unit lemari es;3.8. 1 set meja makan;3.9. 1 unit laptop;3.10. 1 unit kamera digital;3.11. 2 buah karpet permadani;3.12. 3 buah badcover;3.13. 15 gram emas;3.14. alat-alat dapur;4. Menyatakan bahwa harta bersama tersebut pada diktum 3.1 sampai dengan 3.14 seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua bagian adalah hak dan milik Tergugat;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi harta bersama dimaksud dengan cara menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama pada diktum 3.1 sampai 3.14, yang ada dalam penguasaan masing-masing dan jika pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka harta bersama tersebut pada diktum 3.1 sampai 3.14 dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dengan memperhitungkan terlebih dahulu uang sejumlah Rp.160.000.000,- ,- (Seratus enam puluh juta rupiah) yang menjadi hak Tergugat;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau pihak lain untuk mengosongkan obyek sengketa sebagaimana pada diktum 3.1 untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak dan bila perlu dengan bantuan alat negara;7. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo adalah sah dan berharga;8. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ditolak dan tidak dapat diterima;9. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang dihitung sebesar Rp.2.267.000,00 (Dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pdt.G/2013/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 442/Pdt.G/2013/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo
Pertama : 442/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
Statistik8320