Putusan PTA GORONTALO Nomor 4/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Moeh. Natsir R. Pomalingo |
Hakim Anggota | H. D. Abdullah, H. Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dapat diterima .- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo, Nomor 442/Pdt.G/2013/PA.Gtlo dengan memperbaiki amar putusannya, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa dan atau mandiri;3. Menetapkan secara hukum bahwa harta bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding adalah sebagai berikut:3.1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kota Gorontalo dengan batas-batas:? Utara berbatasan dengan tanah kosong milik UTARA;? Timur berbatasan dengan Jalan P. Kalengkongan;? Selatan berbatasan dengan rumah bapak SELATAN;? Barat berbatasan dengan rumah bapak BARAT;3.2. 1 (satu) unit Motor Yamaha V 110 ZHE Nomor Polisi DM XXXX STNK XXXXX Nomor BPKB XXXXXX;3.3. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi B XXXX tahun 2002 yang telah berganti Nomor Polisi DM XXXX Nomor STNK XXXXX Nomor BPKB XXXXX;3.4. 1 (satu) unit Toyota/Kijang KF XXXX Nomor Polisi DM XXXX Nomor BPKB XXXXXX;3.5. 1 unit ranjang;3.6. 1 unit sofa;3.7. 1 unit lemari es;3.8. 1 set meja makan;3.9. 1 unit laptop;3.10. 1 unit kamera digital;3.11. 2 buah karpet permadani;3.12. 3 buah badcover;3.13. 15 gram emas;3.14. alat-alat dapur;4. Menyatakan bahwa harta bersama tersebut pada diktum 3.1 sampai dengan 3.14 seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat/Pembanding dan seperdua bagian adalah hak dan milik Tergugat/Terbanding;5. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding membagi harta bersama dimaksud dengan cara menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama pada diktum 3.1 sampai 3.14, yang ada dalam penguasaan masing-masing dan jika pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka harta bersama tersebut pada diktum 3.1 sampai 3.14 dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding dengan memperhitungkan terlebih dahulu uang sejumlah Rp.160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah) yang menjadi hak Tergugat/Terbanding;6. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding atau pihak lain untuk mengosongkan obyek sengketa sebagaimana pada diktum 3.1 untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak dan bila perlu dengan bantuan alat negara;7. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo adalah sah dan berharga;8. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya ditolak dan tidak dapat diterima;9. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.267.000,- (dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah),- 10. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2014/PTA.Gtlo
Pertama : 442/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
Statistik10955