Putusan PN UNAAHA Nomor 100/Pid.B/2015/PN Unh |
|
Nomor | 100/Pid.B/2015/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Agus Tjahjo Mahendra |
Hakim Anggota | - Lely Salempang, - Dirgha Zaki Azizul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. HARISMAN Alias DOMO Bin HAEPA dan Terdakwa II. MUH. RIFAL Alias RIFAL Alias ANGGA Bin IKHWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. HARISMAN Alias DOMO Bin HAEPA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan Terdakwa II. MUH. RIFAL Alias RIFAL Alias ANGGA Bin IKHWAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. MenetapkanPara Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Notebook merk Acer warna biru - 1 (satu) buah charger merk Acer- 1 (satu) buah tas Notebook warna hitamDikembalikan kepada saksi ASLAR, S.Kep Alias ARI.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.B/2015/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 100/Pid.B/2015/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1517 K/PID/2015
Pertama : 98/Pid.B/2015/PN Unh
Pertama : 100/Pid.B/2015/PN Unh
Pertama : 99/Pid.B/2015/PN Unh
Statistik3415