Putusan PN UNAAHA Nomor 99/Pid.B/2015/PN Unh |
|
Nomor | 99/Pid.B/2015/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Tjahjo Mahendra |
Hakim Anggota | Lely Salempang, M.h Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I MIRWAN Als MIGO Bin SAID dan Terdakwa II HARISMAN Als DOMO Bin HAEPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MIRWAN Als MIGO Bin SAID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II HARISMAN Als DOMO Bin HAEPA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, - 1 (satu) buah handphone Nokia type E71; dikembalikan kepada saksi SARTANA Bin HAJONO;6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2015/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2015/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1517 K/PID/2015
Pertama : 98/Pid.B/2015/PN Unh
Pertama : 100/Pid.B/2015/PN Unh
Pertama : 99/Pid.B/2015/PN Unh
Statistik2711