Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1272 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1272 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MUKTI SAWIT KAHURIPAN, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.PLK tanggal 20 Juni 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;- Dalam Provisi: - Menolak Provisi Para Penggugat;- Dalam Pokok Perkara:1).Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2).Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3). Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah/gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kami rinci sebagai berikut:a. Penggugat I:Gaji terakhir Rp2.277.650,00 - Pesangon: 9 X 2 X Rp2.277.650,00 = Rp40.997.700,00 - Penghargaan masa kerja: 4 X Rp2.277.650,00 = Rp9.110.600,00 - 15 % dari Total (Pesangon dan Penghargaan) = Rp7.516.245,00 - Cuti yang belum diambil 12 hari X Rp91.106,00 = Rp1.093.272,00 Total Rp58.717.817,00(lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);b. Penggugat II: Gaji terakhir Rp2.277.650,00 - Pesangon: 9 X 2 X Rp2.277.650,00 = Rp40.997.700,00- Penghargaan masa kerja: 4 X Rp2.277.650,00 = Rp9.110.600,00 - 15 % dari Total (Pesangon dan Penghargaan)= Rp7.516.245,00- Cuti yang belum diambil 12 hari X Rp91.106,00= Rp1.093.272,00 Total = Rp57.624.545,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);4).Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1272_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1272_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1272 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 4/ Pdt.Sus-PHI/2017/PN.PLK
Statistik8056