Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwantoni |
Hakim Anggota | Liasman Purba, Van Loeckman Pranawa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat ;- Dalam Provisi :- Menolak Provisi Para Penggugat ;- Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uit vorbaar bij vorraad) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah/gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kami rinci sebagai berikut :a. Penggugat IGaji terakhir Rp. 2.277.650,- ? Pesangon : 9 X 2 X Rp. 2.277.650,- ??? = 40.997.700,-? Penghargaan masa kerja : 4 X Rp. 2.277.650,- = 9.110.600,-? 15 % dari Total (Pesangon dan Penghargaan) = 7.516.245,-? Cuti yang belum diambil 12 hari X Rp. 91.106,-. = 1.093.272,- Total Rp. 58.717.817,-(lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);b. Penggugat II Gaji terakhir Rp. 2.277.650,- ? Pesangon : 9 X 2 X Rp. 2.277.650,- = 40.997.700,-? Penghargaan masa kerja : 4 X Rp. 2.277.650,- = 9.110.600,-? 15 % dari Total (Pesangon dan Penghargaan).. = 7.516.245,-? Cuti yang belum diambil 12 hari X Rp. 91.106,- . = 1.093.272,-Total = Rp. 57.624.545,-(lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);5. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 1.151.000,00 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1272 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 4/ Pdt.Sus-PHI/2017/PN.PLK
Statistik19238