- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Erik Marendra bin Subardi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Heni Setyawati binti Bambang Suwarsono) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sekayu untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama : 1). Farrel Bima Marendra, laki-laki, lahir tanggal 10 Juni 2009, sekarang berusia 8 tahun, 2). Fio Rangga Marendra, laki-laki, lahir tanggal 13 November 2011, umur 5 tahun, berada di bawah asuhan/hadhanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai kedua anak sebagaimana tersebut dalam diktum 2 rekonvensi di atas, agar menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.291.000,- (Satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SEKAYU Nomor 0312/Pdt.G/2017/PA.SKY |
|
Nomor | 0312/Pdt.G/2017/PA.SKY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfahmi Mulyo Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfani, I.br Hakim Anggota Muhamad Choirudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nyimas Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 4.1. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 rekonvensi di atas sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri; 4.2. Nafkah selama masa iddah (sampai melahirkan lebih kurang 4 bulan) sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); 4.3. Mut???ah berupa emas sebesar 2 (dua) suku; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 0312/Pdt.G/2017/PA.Sky
Statistik213