Putusan PTA PALEMBANG Nomor 37/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Husin Fikri Imron |
Hakim Anggota | H. Mohd. Abduh Hmn, H. Abdullah |
Panitera | Sukna Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0312/Pdt.G/ 2017/PA.Sky tanggal 13 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1438 Hijriyah, selanjutnya;Dengan Mengadili SendiriDalam KonvensiMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0312/Pdt.G/ 2017/PA.Sky tanggal 13 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1438 Hijriyah;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING I, laki-laki, lahir tanggal 10 Juni 2009 dan ANAK PEMBANDING dan TERBANDING II, laki-laki, lahir tanggal 13 November 2011 berada di bawah asuhan hadhonah Tergugat Rekonvensi sebagai ayahnya, dengan tidak mengurangi hak Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagai ibu kandung anak-anak untuk berkunjung dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :3.1. Nafkah selama dalam masa iddah (sampai melahirkan lebih kurang 4 bulan) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.2. Mut?ah berupa emas sebesar 2 (dua) suku;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ditingkat pertama sebesar Rp1.291.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 0312/Pdt.G/2017/PA.Sky
Statistik10339