Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 112/Pid/2014/PT TJK |
|
Nomor | 112/Pid/2014/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur Purwanto Joko Lelono |
Hakim Anggota | Sri Andini, Gus Sutarno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding Para Terdakwa dan Penuntut Umum;-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukadana tanggal 07 Oktober 2014 Nomor 170/Pid.B/2014/PN Sdn sekedar mengenai lamanya pidana bagi terdakwa III, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa I ANOM bin ALI, terdakwa II ANUN SANJAYA bin ANOM, dan terdakwa III INDRA APRIYADI alias ISHAK bin ANOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana secara bersama-sama ? dan ? Dengan terang-terangan dengan menggunakan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I ANOM bin ALI, terdakwa II ANUN SANJAYA bin ANOM, dan terdakwa III INDRA APRIYADI alias ISHAK bin ANOM oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup;---3. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang dan bersarung kayu panjang sekira + 60 Cm ;? 1 (satu) buah tombak bergagang kayu panjang sekira + 1,5 meter (sudah dalam keadaan patah menjadi dua) ;Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) buah celana panjang dasar, warna abu-abu berlumuran darah ;---? 1 (satu) buah kemeja lengan panjang, warna abu-abu berlumuran darah ;? 1 (satu) buah baju kaos oblong, warna hitam berlumuran darah ;? 1 (satu) pasang sandal, warna coklat merk Pakalolo ;Dikembalikan kepada saksi Melyana Putri Bulan Bin Damiri;5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid/2014/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 112/Pid/2014/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2014/PN.SDN
Kasasi : 141 K/Pid/2015
Banding : 112/Pid/2014/PT.TJK
Statistik7432