Putusan PN TERNATE Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Tte |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaludin Ismail |
Hakim Anggota | - Lukman Akhmad, Hamzah Khailul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Dalam eksepsi:Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah/kintal yang terletak dahulu Desa Bastiong, Sekarang Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 395, Surat ukur/uraian batas sementara, tertanggal 21 April 1989, Nomor : 171/1989, seluas 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi) terdaftar atas nama ROBERT ROMPIES ( Penggugat ) dengan batas - batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan Kali mati - Sebelah Barat dengan jalan setapak - Sebelah Selatan dengan Selokan/jalan aspal - Sebelah Timur dengan Jalan Aspal;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII masuk dan menguasai, menempati dan membangun rumah diatas tanah/kintal milik Penggugat secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat yaitu:- Tergugat I menguasai, menempati dan membangun rumah diatas tanah milik Penggugat dengan luasnya kurang lebih 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) ;- Tergugat II menguasai, menempati dan membangun rumah diatas tanah milik Penggugat dengan luas kurang lebih 66 M2 (enam puluh enam meter persegi ) ;- Tergugat III menguasai, menempati dan membangun rumah diatas tanah milik Penggugat dengan luas kurang lebih 56 M2 (lima puluh enam meter persegi ) ;- Tergugat IV menguasai , menempati dan membangun rumah diatas tanah milik Penggugat dengan luas kurang lebih 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) ; - Tergugat V menguasai , menempati dan membangun rumah diatas tanah milik Penggugat dengan luas kurang lebih 60 M2 (enam puluh meter persegi) ;- Tergugat VI menguasai, menempati dan membangun rumah diatas tanah milik Penggugat dengan luas kurang lebih 80 M2 (delapan puluh meter persegi);- Tergugat VII menguasai, menempati dan membangun rumah diatas tanah milik Penggugat dengan luas kurang lebih 90 M2 (sembilan puluh meter persegi);- Tergugat VIII menguasai, menempati dan membangun rumah diatas tanah milik Penggugat dengan luas kurang lebih 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi); Perbuatan para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII yang menguasai, menempati dan membangun rumah di atas tanah/kintal milik Penggugat secara melawan hukum, dan atau siapa saja yang menguasai, menempati tanah/kintal milik Penggugat secara melawan hukum, untuk keluar dan menyerahkan tanah/kintal dalam keadaan kosong kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.806.000,00 (dua juta delapan ratus enam ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2015/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2015/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2015/PN Tte
Banding : 01/ PDT / 2016. PT - TTE
Statistik8532