Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 27-K/PMT I/BDG/AD/I/2017 |
|
Nomor | 27-K/PMT I/BDG/AD/I/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk Muh Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA SERDA ISWANTO NRP.581239 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Serda Iswanto NRP.581239. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 184-K/PM I-02/AD/IX/2016 tanggal 30 November 2016, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut : 3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 184-K/PM I-02/AD/IX/2016 tanggal 30 November 2016, untuk selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27-K/PMT_I/BDG/AD/I/2017.zip
- Download PDF
- 27-K/PMT_I/BDG/AD/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/MIL/2017
Pertama : 184-K/PM. I-02/AD/IX/2016
Banding : 27-K/PMT I/BDG/AD/I/2017
Statistik3815