Putusan PA POLEWALI Nomor 152/Pdt.G/2012/PA.Pwl |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2012/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -dra. Tumisah |
Hakim Anggota | -h. Makka A -muhammad Najmi Fajri, M.hi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonvensiDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi tergugat.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Mandi sebagai berikut:- H. Syahruddin bin H. Saparuddin (saudara kandung) penggugat I;- H. Naharuddin binb H. Saparuddin (saudara seayah) turut tergugat I3. Menyatakan:3.1. Obyek perkara Nomor 1 sebidang tanah tidak beserta rumah di atasnya, luas tanah 362,90 meter, terletak di depan Pasar Campalagian, Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Cuni;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Pua Duming, menurut tergugat milik Tager;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah milik Syeh Ibrahim;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya;3.2. Obyek perkara Nomor 2 dalam surat gugatan berupa tanah kebun, seluas 50.100 meter, yang terletak di Dusun Tumbu Lo?be, Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian. Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:- Sebelah utara menurut kuasa para penggugat berbatas dengan tanah milik Duri, H. Anwar Macong, Haya, Siti Ara, Herman, sedang menurut kuasa para tergugat juga ada milik H. Anwar Macong;.- Sebelah timur menurut kuasa para penggugat berbatas dengan tanah milik Siti Ara, Daeng Baso, Saida, Laiman,Rahman Salebori, sedang menurut kuasa para tergugat juga ada tanah milik Kali;- Sebelah selatan menurut kuasa para penggugat berbatas dengan tanah milik Haya, Saur, Laiman;- Sebelah barat menurut kuasa para penggugat berbatas dengan tanah milik Suman, Syaparuddin, Hasan, Siti Ara;3.3. Obyek perkara Nomor 3 berupa tanah kebun seluas 3.262 meter yang terletak di Kampung Baru, Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Halim;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Pua Tia, Pua Laya;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Pua Laya;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Hj. Suna, Hamma, Suleman;.Adalah harta bawaan Hj. Mandi binti H. Saparuddin;4. Menetapkan bahwa:4.1. Obyek nomor 1 khusus untuk rumahnya dengan luas 184,08 m terletak di Desa Bonde, depan pasar Kacamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagaimana pada obyek nomor 1 di atas;4.2 Obyek perkara Nomor 4 sebidang kebun seluas 3.580, terletak di Kampung Baru, Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Daengna Sili;.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Rasid;.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Pua Aco;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Daengna Sili;4.3. Obyek perkara Nomor 5 berupa tana kebun seluas 3.700 meter terletak di Kampung Baru, Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Pua Asis, Hamma Nur;- Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Saliha, Yaya;.- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Biding, Tima, Pua Bi;bi; - Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Halim, Pua Aci;4.4. Obyek perkara Nomor 6 sebidang tanah persawahan seluas 13.100 meter, terletak di Laudung, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara menurut kuasa penggugat berbatas dengan tanah milik Cundu, Taiman, Kijang, menurut kuasa para tergugat ada tanah milik Jabar;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Kijang, Samadia, Taiman;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Borahima, Taiman, dan ada Saluran air;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sako, Munu; 4.5 Obyek perkara Nomor 7 sebidang tanah perumahan luas 376,30 meter, terletak di Pajallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan rumah H. Haris;- Sebelah Timur berbatas dengan rumah H. Suda;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Sura;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan RayaAdalah harta bersama antara almarhum H. Anwar Macong dengan almarhumah Hj. Mandi.5. Menetapkan ahli waris Hj. Mandi serta bagian masing-masing ahli waris atas harta bawaan yaitu obyek 1 tidak termasuk rumah di atasnya, obyek 2, dan 3 tersebut sebagai berikut:5.1. H. Syahruddin/penggugat I (saudara kandung) = 50 %5.2. H. Naharuddin/turut tergugat I, (saudara sebapak) = 50 %6. Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris H. Anwar Macong terhadap obyek nomor 1 rumahnya tidak termasuk tanahnya, obyek nomor 4, 5, 6 dan 7 sebagai berikut:6.1. Hj. Mandi (istri) = 56,25%6.2. Nurhayati binti H. Anwar Macong/tergugat I (anak perempuan) = 7,29%6.3. Irfan bin H. Anwar Macong/tergugat II (anak laki-laki) = 14,58%6.4. Ilham bin H. Anwar Macong/tergugat III (anak laki-laki) = 14,58%6.5. Rahmawati binti H. Anwar Macong/tergugat IV (anak perempuan) = 7,29%7. Menetapkan bagian ahli waris Hj. Mandi dari harta bersama obyek nomor 1 rumahnya obyek nomor 4, 5, 6 dan 7 sebagai berikut:7.1. H. Syahruddin/penggugat I (saudara kandung) = 28,12%7.2. H. Naharuddin/turut tergugat I, (saudara sebapak) = 28,12%8. Menghukum para tergugat yang menguasai obyek sengketa untuk membagi dan menyerahkan obyek tersebut kepada ahli waris almarhumah Hj. Mandi sesuai hak bagiannya yang telah ditetapkan di atas;9. Menolak yang selebihnya.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan para penggugat rekonvensi.Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.495.000,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pdt.G/2012/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 152/Pdt.G/2012/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Peninjauan Kembali : 98 PK/Ag/2016
Kasasi : 563 K/Ag/2014
Pertama : 152/Pdt.G/2012/PA.Pwl
Statistik2123