Putusan PTA MAKASSAR Nomor 34/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 34_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Amiruddin Tjiama, - Dra. Hj. Ummi Salam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 152/Pdt.G/2012/PA.Pwl. tanggal 8 November 2012 M, bertepatan dengan tanggal 27 Zulhijjah 1433 H.DALAM POKOK PERKARA Menguatkan putusan pengadilan Agama Polewali Nomor 152/Pdt.G/2012/PA. Pwl. Tanggal 8 November 2012 M. bertepatan dengan tanggal 27 dzulhijjah 1433 H. baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi dengan tmbahan dan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian .2. Menetapkan almarhumah Hj. Mandi binti H. Saparuddin yang meninggal dunia pada Tahun 2011, meninggalkan 2 (dua) orang ahli waris yaitu : 2.1. H. Syahruddin bin H. Saparuddin (saudara kandung seibu sebapak/Penggugat I). 2.2. H. Naharuddin bin H. Saparuddin (saudara kandung sebapak/Turut Tergugat I).3. Menetapkan harta bawaan almarhumah Hj. Mandi binti H. Saparuddin, yaitu :3.1. Obyek perkara Nomor 1 berupa sebidang tanah tidak termasuk rumah di atasnya, luas tanah 362,90 meter, terletak di depan Pasar Campalagian, Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Cuni;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Pua Duming, menurut Tergugat milik Tager;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah milik Syeh Ibrahim;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya;3.2. Obyek perkara Nomor 2 berupa tanah kebun, seluas 50.100 meter, yang terletak di Dusun Tumbu Lo?be, Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian. Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara menurut kuasa para Penggugat berbatas dengan tanah milik Duri, H. Anwar Macong, Haya, Siti Ara, Herman, sedang menurut kuasa para Tergugat juga ada milik H. Anwar Macong;.- Sebelah Timur menurut kuasa para Penggugat berbatas dengan tanah milik Siti Ara, Daeng Baso, Saida, Laiman,Rahman Salebori, sedang menurut kuasa para Tergugat juga ada tanah milik Kali;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Haya, Saur, Laiman;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Suman, Syaparuddin, Hasan, Siti Ara;3.3. Obyek perkara Nomor 3 berupa tanah kebun seluas 3.262 meter yang terletak di Kampung Baru, Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Halim;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Pua Tia, Pua Laya;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Pua Laya;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Hj. Suna, Hamma, Suleman;.4. Menetapkan harta bawaan almarhumah Hj. Mandi binti H. Saparuddin tersebut jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut : Ashlul-Masalah = 2 4.1. Syahruddin bin H. Saparuddin mendapat = 1 bagian (50%).. 4.2. H. Naharuddin bin H. Saparuddin mendapat = 1 bagian (50%).5. Menetapkan almarhum H. Anwar Macong yang meninggal dunia pada Tahun 2006, meninggalkan ahli waris yaitu :5.1. Hj. Mandi binti H. Saparuddin (istri).5.2. Nurhayati binti H. Anwar Macong (anak perempuan/Tergugat I).Irfan bin H. Anwar Macong (anak laki-laki/Tergugat II). Ilham bin H. Anwar Macong (anak laki-laki/Tergugat III).Rahmawati binti H. Anwar Macong (anak perempuan/Tergugat IV). 5.3. 5.4. 5.5. 6. Menetapkan harta bersama antara almarhum H. Anwar Macong dengan almarhumah Hj. Mandi binti H. Saparuddin yaitu :6.1 Obyek perkara nomor 1 khusus untuk rumahnya dengan luas 184,08 m terletak di Desa Bonde, depan pasar Kacamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagaimana pada obyek nomor 1 poin 3.1 tersebut di atas;6.2 Obyek perkara Nomor 4 berupa sebidang kebun seluas 3.580 m., terletak di Kampung Baru, Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Daengna Sili;.- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Rasid;.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Pua Aco;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Daengna Sili;6.3. Obyek perkara Nomor 5 berupa tanah kebun seluas 3.700 meter terletak di Kampung Baru, Desa Padang Timur, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Pua Asis, Hamma Nur;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Saliha, Yaya;.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Biding, Tima, Pua Bibi; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Halim, Pua Aci;6.4. Obyek perkara Nomor 6 berupa sebidang tanah persawahan seluas 13.100 meter, terletak di Laudung, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara menurut kuasa Penggugat berbatas dengan tanah milik Cundu, Taiman, Kijang, menurut kuasa para Tergugat ada tanah milik Jabar;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Kijang, Samadia, Taiman;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Borahima, Taiman, dan ada Saluran air;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sako, Munu; 6.5 Obyek perkara Nomor 7 berupa sebidang tanah perumahan luas 376,30 meter, terletak di Pajallungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan rumah H. Haris;- Sebelah Timur berbatas dengan rumah H. Suda;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Sura;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya7. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut adalah hak dan bagian almarhum H. Anwar Macong dan seperdua adalah hak dan bagian almarhumah Hj. Mandi binti H. Saparuddin .8. Menetapkan bagian almarhum H. Anwar Macong pada poin 7 tersebut diatas jatuh kepada ahli warisnya dengan bahagian masing-masing sebagai berikut: Ashlul-Masalah = 8 x 6 = 488.1. Hj. Mandi binti H. Saparuddin (istri) mendapat 1/8 = 6 bagian.8.2. Nurhayati binti H. Anwar Macong (anak perempuan) mendapat = 7 bagian.Irfan bin H. Anwar Macong (anak laki-laki) mendapat = 14 bagian.Ilham bin H. Anwar Macong (anak laki-laki) mendapat = 14 bagian.Rahmawati binti H. Anwar Macong(anak perempuan) mendapat = 7 bagian.8.38.4.8.5 9. Menetapkan bagian almarhumah Hj. Mandi binti H. Saparuddin pada poin 7 tersebut diatas jatuh kepada ahli warisnya dengan bahagian masing-masing sebagai berikut: Ashlul-Masalah = 29.1. H. Syahruddin bin H. Saparuddin (saudara kandung seibu sebapak/Pengugat I) mendapat = 1 bagian.9.2. H. Naharuddin bin H. Saparuddin (saudara kandung sebapak/Turut Tergugat I) mendapat = 1 bagian.10. Menetapkan bagian almarhumah Hj. Mandi binti H. Saparuddin pada poin 8.1 tersebut diatas jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut : Ashlul ? Masalah = 210.1. H. Syahruddin bin H. Saparuddin (saudara kandung seibu sebapak/Penggugat I) mendapat = 1 bagian.10.2. H. Naharuddin bin H. Saparuddin (saudara kandung sebapak/Turut Tergugat I) mendapat = 1 bagian.11. Menghukum para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian ahli waris almarhumah Hj. Mandi binti H. Saparuddin tersebut sesuai dengan bagian masing-masing dan kalau tidak dapat dibagi secara riil/natura maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing. 12. Menghukum para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini .13. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.495.000.00 (empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng ;- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Peninjauan Kembali : 98 PK/Ag/2016
Kasasi : 563 K/Ag/2014
Pertama : 152/Pdt.G/2012/PA.Pwl
Pertama : 152/Pdt.G/2013/PA.Pwl
Statistik3718