Putusan PTA MAKASSAR Nomor 136/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 136/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H.khaeruddin, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 291/Pdt.G/ 2017/PA Mmj., tanggal 29 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 17 Zulhijah 1439 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 291/Pdt.G/ 2017/PA Mmj., tanggal 29 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 17 Zulhijah 1439 Hijriah, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa;2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) selama 10 bulan terhitung mulai bulan Agustus 2017 s/d bulan Mei 2018 dengan rincian Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;2.3. Mut?ah berupa benda yaitu emas seberat 45 gram atau uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);2.4. Maskan (tempat tinggal) berupa satu petak rumah selama masa iddah;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah dan mut?ah dan nafkah madliyahsebelum pengucapan ikrar;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 291/Pdt.G/ 2017/PA Mmj
Statistik2310