- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syarifuddin bin Hamma) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (Rasmahwati binti Habang) di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Syarifuddin bin Hamma) untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi (Rasmahwati binti Habang) terhitung sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Mei 2018, sebesar Rp 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan selama 10 (sepuluh) bulan, dengan jumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama masa iddah (tiga bulan);
- Menghukum Tergugat memberikan mut?ah kepada Penggugat berupa kalung emas seberat 3 (tiga) gram;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan maskan (tempat tinggal) satu petak rumah untuk ditempati sementara Penggugat dan anak Penggugat dan Tergugat selama masa iddah;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan (hadhanah) 2 orang anak Penggugat dan Tergugat yang dalam asuhan Penggugat sejumlah Rp 2000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau menyerahkan sebagaimana pada poin 2,3,4,5 dan 6 di atas, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp791000,00 ( tujuh ratus sembilan puluh satu ribu );
Putusan PA MAMUJU Nomor 291/Pdt.G/2017/PA. Mmj |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2017/PA. Mmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Naharuddin, S.ag. |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Marwan Wahdin, I. hakim Anggota 2: Mansur, M.pd.i |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DANREKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pdt.G/2017/PA._Mmj.zip
- Download PDF
- 291/Pdt.G/2017/PA._Mmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 291/Pdt.G/ 2017/PA Mmj
Statistik1510