Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 594/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 594/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota | Belman Tambunan, Yuferry F. Rangka |
Panitera | Edward Willy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa TOMMY KURNIAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak memiliki senjata penusuk / tajam ; ----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOMMY KURNIAWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket shabu berat brutto 0,44 gram (sisa lab. berat netto 0,0363 gram) ;---------------------------------------------------------------------- Sebilah pisau stanlis bergagang plastik berwarna hitam ;-------------Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil jeep Daihatsu No. Pol. L-1116-AQ warna pine green MTL berikut kunci dan STNK ;----------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa Tommy Kurniawan ;-----------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 173 PK/Pid.Sus/2017
Kasasi : 2712 K/PID.SUS/2015
Banding : 182/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 594/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik406