Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 PK/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 173 PK/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H.m. Syarifuddin |
Hakim Anggota | Maruap Dohmatiga Pasaribu, Desnayeti M |
Panitera | Misnawaty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Bahwa ditemukannya novum Surat hasil Assessment/pengkajian, pemeriksaan Medis, psikososial dan Evaluasi &Terapi Medikospikososial pada penyalahguna Narkotika Nomor 08/ASM/GAGAS/VI/TK/2016, yang dikeluarkan pada tanggal, 10 Juni 2016 oleh Yayasan GAGAS, atas nama TOMMY KURNIAWAN dengan Dr. Bambang Eka sebagai Pembina, dengan hasil diagnose awal pasien TOMMY KURNIAWAN adalah penyalahguna Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (metamfetamina/shabu) dengan pola pemakaian syndrome ketergantungan ringan bagi diri sendiri, dengan diagnosis akhir Sbstinen shabu tahap pemulihan disertai depresi dan kecemasan ringan dan rencana terapi yang akan dilakukan adalah Rehabilitasi selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun yang diperiksa oleh dokter pemeriksa yaitu Dr. Bambang Eka, dan sebagai Psikolognya adalah Yuitanah, M.Psi.;- Bahwa surat hasil assessment tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena, tindak pidana yang didakwakan dan dituntut kepada Terdakwa hendaknya tidak dapat dipisahkan dari barang bukti yang ditemukan saksi-saksi penangkap pada diri Terdakwa pada saat penangkapan di Hotel PGC kamar 111, Grogol Jakarta barat yang beratnya masih dibawah pemakaian 1 (satu) hari, yaitu : netto 0,0363 gram. ?Narkotika pemakaian satu hari adalah Narkotika jumlah tertentu yang dibawa, dimiliki, disimpan dan/atau dikuasai untuk digunakan oleh penyalahguna Narkotika?. Bahwa adanya niat Terdakwa untuk mengkonsumsi shabu tersebut bagi dirinya sendiri secara terus-menerus dapat dikatakan sebagai ketergantungan. Selanjutnya niat/dorongan untuk mengkonsumsi shabu bagi diri sendiri yang sangat kuat ataupun ketergantungan ini juga tidak dapat dipisahkan dari latar belakang Terdakwa TOMMY KURNIAWAN yang memang adalah seorang yang telah ketergantungan Narkotika jenis shabu sejak lama;- Bahwa sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahguna Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 "Dalam peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan :? Ayat (4) ?Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas?;? Ayat (3) ?Korban Peyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika?;? Ayat(2) ?Penyalaguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum?;? Ayat(5) ?Narkotika pemakaian satu hari adalah Narkotika jumlah tertentu yang dibawa, dimiliki, disimpan dan /atau dikuasai untuk digunakan oleh penyalahguna Narkotika?;- Bahwa dari barang bukti dalam perkara ini, dapat diperoleh beberapa fakta hukum, sebagai berikut:? Jumlah keseluruhan shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa pada saat Terdakwa tertangkap sebagaimana barang bukti tersebut di atas yaitu shabu yang masih dibawah pemakaian sehari sebagaimana SEMA Nomor 04 Tahun 2010, yang ditemukan di kantung celana Terdakwa dengan berat Netto : 0,0363 gram;? Terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi bagi diri sendiri;? Terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan setelah Terdakwa menggunakan sedikit dari shabu yang dimilikinya sehingga pada saat penangkapan jika terhadap diri Terdakwa dilakukan test urine maka hasilnya akan positif mengandung metamfetamina, namun sayangnya pada saat penangkapan Terdakwa tidak ditest urine;- Surat hasil Assessment/pengkajian, pemeriksaan Medis, psikososial dan Evaluasi & Terapi Medikospikososial pada penyalahguna Narkotika Nomor 08/ASM/GAGAS/VI/TK/2016, yang dikeluarkan pada tanggal, 10 Juni 2016 oleh Yayasan GAGAS, atas nama TOMMY KURNIAWAN dengan Dr. Bambang Eka sebagai Pembina, dengan hasil diagnose awal pasien TOMMY KURNIAWAN adalah penyalahguna Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (metamfetamina/shabu) dengan pola pemakaian syndrome ketergantungan ringan bagi diri sendiri, dengan diagnosis akhir Sbstinen shabu tahap pemulihan disertai depresi dan kecemasan ringan dan rencana terapi yang akan dilakukan adalah Rehabilitasi selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun yang di periksa oleh Dokter pemeriksa yaitu Dr. Bambang Eka, dan sebagai Psikolognya adalah Yultanah, M.Psi.;? Tidak terdapat bukti kalau Terdakwa memiliki shabu dan untuk diperjualbelikan melainkan untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika;? Sebagaimana hasil assessment Terdakwa yang dapat dijadikan alat bukti surat, dan disesuaikan dengan barang bukti juga dari fakta-fakta hukum yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, maka diperoleh sebuah petunjuk bahwa TOMMY KURNIAWAN adalah penyalahguna Narkotika yang tertuang pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Pecandu Narkotika dan penyalahguna Narkotika keduanya adalah pemakai Narkotika, bedanya pecandu Narkotika telah dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika. Terhadap setiap orang yang menggunakan Narkotika untuk diri sendiri diancam dengan pidana sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan sebagai berikut:i. Setiap Penyalah Guna:1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;ii. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;iii. Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;? Dalam perkara ini Terdakwa telah terbukti sebagai penyalahguna Narkotika dengan pola ketergantungan dan kecemasan ringan karena Terdakwa ingin terus menerus menggunakan Narkotika bila ada kesempatan, namun jika berhenti menggunakan Narkotika Terdakwa mengalami sakit atau kegelisahan dan kecemasan ringan. Bahwa dalam perkara ini, kami penasehat hukum sangat berharap bahwa hakim dalam putusannya wajib pula memperhatikan mengenai kewajiban Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan, Penyalahguna, Korban Penyalahguna Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;? Bahwa fakta yang banyak mencuat kepermukaan mengatakan bahwa Pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ini adalah pasal karet dan kerajang sampah;? Salah satunya adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 1071 K/Pid.Sus/2012, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 112 Undang-Undang Narkotika adalah pasal keranjang sampah atau pasal karet;? Selengkapnya bunyi pertimbangan Mahkamah Agung tersebut: ?Bahwa ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet. Perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai atau memiliki Narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, padahal pemikiran semacam ini adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasar Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa?;2. Bahwa novum selanjutnya adalah Surat pernyataan dari saudara Atip Muhraman yang menerangkan bahwa senjata tajam dimaksud dalam perkara ini adalah bukan kepunyaan dari Terdakwa TOMMY KURNIAWAN, akan tetapi sebilah pisau stenlis bergagang plastik berwarna hitam tersebut ditemukan oleh saudara di halaman rumah yang disewa Terdakwa TOMMY KURNIAWAN. Bersama ini pula saudara Atip Muhraman Yanto menyatakan kesediaannya memberikan keterangan di persidangan untuk mengenai senjata tajam tersebut;- Bahwa awal peristiwa ditemukannya barang bukti senjata tajam di mobil Terdakwa TOMMY KURNIAWAN adalah pada hari Selasa, tanggal 25 November 2014 sekira pukul 6 sore, saat itu saudara Atip Muhraman sedang memperbaiki selang AC (Air Conditioner) milik Terdakwa TOMMY KURNIAWAN karena saudara Atip Muhraman adalah seorang tehnisi AC (Air Conditioner) dan kebetulan Terdakwa baru pindah ke rumah yang disewa oleh Terdakwa, namun AC (Air conditioner) milik Terdakwa rusak dan Terdakwa meminta saudara Atip Muhraman untuk memperbaiki AC tersebut, dan pada saat saudara Atip Muhraman sedang mencari alat atau pisau untuk memotong selang AC yang mampet, saudara Atip Muhraman menemukan pisau stenlis bergagang plastik berwarna hitam dan pada saat itu Terdakwa TOMMY KURNIAWAN sedang mencuci mobilnya yaitu mobil Jeep Daihatsu kemudian saudara Atip Muhraman bertanya kepada Terdakwa : ?pisau ini punya siapa?? saya temukan di luar halaman, kemudian TOMMY KURNIAWAN menjawab ?tidak tau? lantas pisau tersebut digunakan oleh Atip Muhraman untuk memotong selang AC yang mampet, namun pisau tersebut tidak bisa memotong selang, lalu Atip Muhraman meminta terpidana TOMMY KURNIAWAN mencarikan kater atau pemotong lain, lalu TOMMY menjelaskan ?Coba Mat di belakang mobil 1 saya?, kemudian Atip Muhraman membuka pintu belakang mobil TOMMY KURNIAWAN dan mencari Cutter yang dimaksud, dan pada saat saudara Atip Muhraman mencari cutter tersebut saudara Atip Muhraman tidak menyadari kalau dia telah meletakkan pisau tersebut di sebelah jok sopir mobil TOMMY KURNIAWAN dan karena Atip Muhraman tidak menemukan cutter dimaksud saudara Atip Muhraman menutup pintu belakang mobil, dan kemudian pergi mencari cuter atau alat pemotong selang AC dan lupa mengambil pisau yang ditemukannya tersebut, dan akhirnya Tommy Kurniawan membeli cutter untuk memotong selang AC tersebut dan memberikannya kepada saudara Atip Muhraman dan setelah memperbaiki AC Tommy Kurniawan tersebut saudara Atip Muhraman pun pulang ke kantornya dan lupa kalau ia telah meninggalkan pisau di mobil milik pak TOMMY KURNIAWAN;- Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam;- Bahwa berdasarkan uraian kronologi penyebab di mobil Terdakwa terdapat senjata tajam di atas maka kami Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti membawa atau menyimpan senjata penikam atau penusuk;Kesimpulan dan Permohonan1. Bahwa berdasarkan Uraian tersebut di atas, maka pemohon peninjauan kembali berkesimpulan: Berdasarkan bukti pada NOVUM PK-1 dan PK-3, serta saksi-saksi, maka tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk? sebagaimana didakwakan kepada pemohon peninjauan kembali sebagaimana putusan Judex Facti harus dibatalkan karena tidak adanya unsur tersebut;2. Bahwa dalam perbuatan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk? tidak dapat dibuktikan karena lah ditemukannya :a. Surat hasil assessment/pengkajian, pemeriksaan Medis, Psikososial dan Evaluasi &Terapi Medikospikososial pada Penyalahguna Narkotika Nomor 08/ASM/GAGAS/VI/TK/2016, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2016 oleh Yayasan GAGAS, atas nama TOMMY KURNIAWAN dengan Dr. Bambang Eka sebagai Pembina;b. Surat pernyataan dari saudara Atip Muhraman yang menerangkan bahwa senjata tajam dimaksud dalam perkara ini adalah bukan kepunyaan dari Terdakwa TOMMY KURNIAWAN, akan tetapi Sebilah pisau stenlis bergagang plastik berwarna hitam tersebut ditemukan saudara Atip Muhraman halaman rumah saudara TOMMY KURNIAWAN;Bersama ini pula saudara Atip Muhraman menyatakan kesediaannya memberikan keterangan di persidangan untuk mengenai senjata tajam tersebut. (bukti yang belum dihadirkan dalam sidang pada tingkat Judex Facti);3. Bahwa pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali agar memperhatikan kembali berkas barang bukti yang terdalam amar putusan Pengadilan Negeri Nomor 594/PID.SUS/ 2015/PN, tanggal 24 Juni 2015;4. Bahwa pemohon peninjauan kembali tetap meminta kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali dapat melihat dan memperhatikan Novum yang dilampirkan dalam berkas permohonan peninjauan kembali ini; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173_PK/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 173_PK/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 173 PK/Pid.Sus/2017
Kasasi : 2712 K/PID.SUS/2015
Banding : 182/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 594/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik10990