Putusan PA SAMPANG Nomor 0585/Pdt.G/2015/PA.Spg |
|
Nomor | 0585/Pdt.G/2015/PA.Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Supriyadi, S.ag |
Hakim Anggota | Ainurrofiq Za, Ismail, S.ag, M.hi |
Panitera | Dra. Hj. Hafiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL REKONPENSI |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Sampang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sampang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Pengguggat seluruhnya;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 1.700 000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada Penggugat selama masa iddah berupa uang yang seluruhnya dihitung sebesar Rp. 1.500 000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan Mut???ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak bernama Ach. Salman Alfarisy bin Abd. Jamali, umur 5 (lima) tahun melalui Penggugat setiap bulan minimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0585/Pdt.G/2015/PA.Spg
Statistik110