Putusan PN SANGGAU Nomor 5/Pdt.G/2016/PN Sag |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2016/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didit Pambudi Widodo |
Hakim Anggota | Maulana Abdillah, John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Melly Sinaga |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI A. DALAM KONVENSI 1. Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Untuk seluruhnya ; 2. Dalam Pokok Perkara - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya B. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi sebagai perbuatan melawan hukum (On Rechtsmatege Daad ).3. Menyatakan perjanjian jual beli tanggal 1 Pebruari 2001 tersebut sah dan berkekuatan hukum mengikat.4. Menyatakan perbuatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melakukan penundaan pelunasan cicilan tersebut bukan sebagai perbuatan wanprestasi.5. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai yang berhak dan yang berwenang satu-satunya untuk menguasai, menempati, mengelola, dan memiliki sebidang tanah seluas 172 m2 sebagaimana tersebut dalam SHM No. 1130 / 2003 dan ruko berlantai dua petak Nomor 7 tersebut, berhak membalik namakan dan mengalihkan kepemilikan Tanah dan bangunan ruko tersebut selayaknya selaku pemilik yang sah menurut Undang-Undang.6. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah (SHM) Nomor : 1130 / 2003 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat dan seketika untuk kepentingan balik nama sertifikat tersebut menjadi an. Endang Rosmiati (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi).7. Menolak selain dan selebihnya.C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar: Rp.2.841.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1761 K/Pdt/2017
Pertama : 5/Pdt.G/2016/PN Sag
Peninjauan Kembali : 613 PK/Pdt/2019
Banding : 96/PDT/2016/PT PTK
Statistik14449