- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU TANGGAL 20 OKTOBER 2016 NOMOR 5/PDT.G/2016/PN SAG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU TANGGAL 20 OKTOBER 2016 NOMOR 5/PDT.G/2016/PN SAG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MEMBATALKAN JUAL BELI ATAS 1 (SATU) UNIT RUKO BERALAMAT DIJALAN TEMENGGUNG GERGAJI (SAMPING GG. PASAR KEMBANG), DUSUN BALAI KARANGAN II, RT III, DESA BALAI KARANGAN, KECAMATAN SEKAYAM, KABUPATEN SANGGAU, SEBAGAIMANA SURAT PERJANJIAN TANGGAL 1 PEBRUARI 2001 ;
- MENGEMBALIKAN POSISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SEPERTI SEMULA SEBAGAIMANA SEBELUM TERJADI JUAL BELI RUKO ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI MENGEMBALIKAN 1 (SATU) UNIT RUKO BERALAMAT DIJALAN TEMENGGUNG GERGAJI (SAMPING GG. PASAR KEMBANG), DUSUN BALAI KARANGAN II, RT III, DESA BALAI KARANGAN, KECAMATAN SEKAYAM, KABUPATEN SANGGAU KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENGEMBALIKAN UANG ANGSURAN YANG DITERIMA DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP. 68.000.000,00 (ENAM PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU TANGGAL 20 OKTOBER 2016 NOMOR 5/PDT.G/2016/PN SAG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT :
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARRD ) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 20 Oktober 2016 Nomor 5/Pdt.G/2016/PN Sag yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 20 Oktober 2016 Nomor 5/Pdt.G/2016/PN Sag yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Pengugat dalam konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian ;
- Membatalkan jual beli atas 1 (satu) unit ruko beralamat dijalan Temenggung Gergaji (samping Gg. Pasar Kembang), Dusun Balai Karangan II, RT III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, sebagaimana Surat Perjanjian tanggal 1 Pebruari 2001 ;
- Mengembalikan posisi Pembanding semula Penggugat dalam konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding semula Tergugat dalam konvensi/Penggugat rekonvensi seperti semula sebagaimana sebelum terjadi jual beli ruko ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat dalam konvensi/Penggugat Rekonvensi mengembalikan 1 (satu) unit ruko beralamat dijalan Temenggung Gergaji (samping Gg. Pasar Kembang), Dusun Balai Karangan II, RT III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau kepada Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang angsuran yang diterima dari Terbanding semula Tergugat dalam konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat dalam konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 20 Oktober 2016 Nomor 5/Pdt.G/2016/PN Sag yang dimohonkan banding tersebut :
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Terbanding semula Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaarrd ) ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT PONTIANAK Nomor 96/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 96/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahidin |
Hakim Anggota | Ronius, Brsyamsul Qamar |
Panitera | Hj. Netta Kusumahaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 96/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1761 K/Pdt/2017
Pertama : 5/Pdt.G/2016/PN Sag
Peninjauan Kembali : 613 PK/Pdt/2019
Banding : 96/PDT/2016/PT PTK
Statistik8041