Putusan PN KENDARI Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Asmuruf, Br Hakim Anggota Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnyaII. DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan menurut hukum tanah seluas 4.674 m2 (empat ribu enam ratus tujuh puluh empat meter persegi), yakni tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 436/Lepo-Lepo, tanggal 5 - 11 - 1985, GS Nomor : 2384/1985,tanggal 5 - 11 - 1985, alas nama Syahriah, yang kini terletak di dalam lokasih Kantor Lombaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara, Jln D.I Panjaitan No 83, Kelurahan Wundudopi (dulu Kel. Lepo-Lepo), Kecamatan Baruga (dulu Kec. Mandonga), Kota Kendari, Provinsi Sultra, yang balas-balasnya : - Utara : kali kocillsaluran air ; - Timur : tanah H. Kile ;- Selatan : tanah Darmis ;- Barat ;tanah Tergugat/bangunan LPMP (dulu) tanah Penggugat); adalah sah tanah milikPenggugat;- Menyatakan perbuatan Tergugat dalam menguasai dan menempati tanah milik Penggugat, yakni tanah obyek perkara seluas 4.674 m2 (empat rihu enam ratus tujuh puluh empat meter persegi), sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 436/Lepo-Lepo, tanggal 5 - 11 - 1985, GS Nomor : 2384/1985, tanggal 5 - 11 - 1985, adalah perbuatan melawan hukum;- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan ganti rugi/konvensasi atas tanah milik Penggugat sebesar Rp.1.565.790.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);- Menyatakan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik Nomor 435/Lepo-Lepo, tanggal 5 - 11 - 1985, GS Nomor 2383/1985, tanggal 5 - 11 ??? 1985, luas 30.000 m2) yang atas nama Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang mencakup tanah obyek perkara seluas seluas 4.674 m2 (empat ribu enam ratus tujuh puluh empat meter persegi) tersebut;- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang berada di atas tanah obyek perkara a quo untuk mengosongkannya dan menyerahkannya kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak memberi ganti rugi/konvensasi kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam putusan ini,- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbal dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.2.376.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Kdi
Statistik263195