Putusan PN TUAL Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Tul |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2015/PN.Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 59/Pid.Sus/2015/PN.TulHATIJAH A. PADUWISHEgidius Ohoitimur alias Egi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hatijah A. Paduwi |
Hakim Anggota | Herberth G. Uktolseja, Rays Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN ;--------------------------------------------- |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI yang identitas selengkapnya sebagaimana diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia?;-------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;---------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------4. Memerintahkan terdakwa segera ditahan di RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TUAL ;------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa :? 1 (satu) unit mobil minibus Suzuki ST/125 Futura warna primer nomor Polisi DE 1027 CB nomor rangka MHYESL4159j-508836, nomor mesin : G15 AID-756170;-? 1 (satu) lembar STNK nomor 0012730/ML/2009 a.n. Ida Jolanda Ohoitimur;-Dikembalikan kepada Pemiliknya yang sah Melalui Penuntut Umum ;-----? 1 (satu) lembar surat ijin mengemudi (SIM) a.n. Egidius Ohoitimur;-Dikembalikan kepada Terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI;-6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2015/PN.Tul.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2015/PN.Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PID/2015/PT AMB
Pertama : 59/Pid.Sus/2015/PN Tul
Statistik4023