Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 61_PDT_P_2015_PNBkt_Kabul_03092015_AktaKelahiran |
|
Nomor | 61_PDT_P_2015_PNBkt_Kabul_03092015_AktaKelahiran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | pergantian nama/penambahan nama marga anak dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Munawwar Hamidi |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N E T AP K A N1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya : 2. Menetapkan adalah sah pergantian nama/penambahan nama marga anak-anak para Pemohon dalam Akta Kelahiran :- Akta Kelahiran Nomor :104.A/DKCS-BKT/2012, tertanggal 21 Februari 2012 a.n KAILA FIORENZA yang dilahirkan di Bukittinggi, pada tanggal 23 Desember 2011. Perempuan, anak Pertama dari pasangan suami isteri Eko Susanto Panjaitan dan Rahmi A R, dirubah menjadi tertulis dan terbaca KAILA FIORENZA PANJAITAN dari pasangan suami isteri Eko Susanto Panjaitan dan Rahmi A R :- Akta Kelahiran Nomor :1375-LU-21012015-0001, tertanggal 21 Januari 2015 a.n CEMAL BILAL ERRASYID yang dilahirkan di Bukittinggi, pada tanggal 6 Januari 2015. Laki-laki, anak kedua dari pasangan suami isteri Eko Susanto Panjaitan dan Rahmi A R, akan dirubah menjadi terbaca dan tertulis CEMAL BILAL ERRASYID PANJAITAN dari pasangan suami isteri Eko Susanto Panjaitan dan Rahmi A R : dan karenanya anak-anak para Pemohon berhak menggunakan identitasnya tersebut dalam surat-surat yang menyangkut identitasnya;3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukitinggi, setelah diperlihatkan permohonan penetapan ini untuk mencatat dalam daftar yang sedang berjalan serta membuatkan catatan pinggir Akta Kelahiran anak-anak para Pemohon sebagaimana dimaksudkan diatas :4. Memerintahkan para Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukitinggi dan memerintahkan kepada Pejabat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukitinggi untuk membuat akta pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama dari para Pemohon :5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon sejumlah Rp.121.000,-(Seratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61_PDT_P_2015_PNBkt_Kabul_03092015_AktaKelahiran
Statistik6113