Putusan PT KUPANG Nomor 118/PDT/2015/PT KPG |
|
Nomor | 118/PDT/2015/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 118/PDT/2015/PT KPGWEKLIEF NISNONIGEORGE FERDINAND NISNONILEOPOLD NISNONIALFONSIN ELISABETH ENGGELINA AMELIA NISNONIANNA ESTHER YOHANNA NISNONIDONNA ELIZABETH K. M. S. NISNONIDONNA MARIA ADELEIDA O. D. NISNONIDONNA E. Y. A. NISNONIDONNA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | - I Dewa Made Alit Darma, Sh. - Bintoro Widodo |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang NO.100/Pdt.G/2014/PN.Kpg tanggal 03 Juni 2015, sekedar mengenai pokok perkara ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : Menguatkan putusan ekspsi tersebut ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian ; Menyatakan hukum bahwa Pembanding semula Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Wiklief Hans Maurits Nisnoni dan cucu kandung dari NIcolaas Nisnoni alamarhum; Menyatakan hukum Terbanding I sampai dengan IV semula Tergugat I sampai dengan IV adalah ahli waris dari Nicolaas Nisnoni almarhum ; Menyatakan hukum bahwa Terbanding V sampai dengan XII semula Tergugat V sampai dengan XII adalah cucu kandung dari Alfons Nisnoni almarhum ; Menyatakan hukum tanah sengketa : bidang satu, bidang dua, bidang tiga, bidang empat , bidang lima , bidang enam , bidang tujuh adalah tanah warisan milik Nicolaas Nisnoni almarhum yang belum dibagi waris ; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding XI semula Tergugat XI, Terbanding XII semula Tergugat XII menguasai tanah sengketa satu dengan luas kurang lebih 2.500 M2 yang terletak di RT.022/RW.004, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan hukum perbuatan Terbanding XIII semula Tergugat XIII menguasai tanah sengketa bidang dua dengan luas kurang lebih 200 M2, yang terletak di RT.021 / RW.04, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang , adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding III semula Tergugat III, Terbandibng IV semula Tergugat IV , Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI, Terbanding VII semula Tergugat VII, Terbanding VIII semula Tergugat VIII, Terbanding IX semula Tergugat IX , Terbanding X semula Tergugat X yang menguasai tanah sengketa bidang tiga dengan luas kurang lebih 2.500 M2, yang terletak di RT.020 / RW.003, Kelurahaan Nunleu, Kecamatan Kota Raja , Kota Kupang adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan hukum bahwa perbuatan perbuatan hukum Terbanding I semula Tergugat I menguasai tanah sengketa bidang empat dengan luas 500 M2, yang terletak di RT.007 / RW.003, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I , Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V , Terbanding VI semula Terbanding VI, Terbanding VII semula Tergugat VII, Terbanding VIII semula Tergugat VIII , Terbanding IX semula Tergugat IX, Terbanding X semula Tergugat X menguasai tanah sengketa bidang lima dengan luas kuarang lebih 3.600.M2, yang terletak di RT.007 / RW.003 , Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding I , II, III, IV, V, VI,VII , VIII, IX, dan X semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X yang menguasai tanah sengketa bidang enam dengan luas kurang lebih 500 M2, yang terletak di RT.007/RW.003, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding I,II,III,IV, V, VI,VII,VIII,IX,X, semula Tergugat I , II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X yang menguasai tanah sengketa bidang enam dengan luas kurang lebih 500 M2, yang terletak di RT.007 / RW.003, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja , Kota Kupang, adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding I,II,III,IV,V, VI,VII, VIII, IX, X, yang menguasai tanah sengketa Tujuh,dengan luas kurang lebih 500 M2, yang terletak di RT.007 / RW.003,Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja , Kota Kupang , adalah perbuatan melawan hukum ; Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membagi tanah sengketa satu, dua, tiga, empat, lima,enam,tujuh menjadi dua bagian yang sama , sebagian untuk Pembanding semula Penggugat dan sebagian untuk Para Terbanding semula Para Tergugat ; Menghukum Terbanding I sampai dengan Terbanding XIII semula Tergugat I sampai dengan Tergugat XIII atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa : bidang satu, bidang dua, bidang tiga, bidang empat, bidang lima, bidang enam, bidang tujuh kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan alat keamanan ; Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/PDT/2015/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 118/PDT/2015/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/PDT/2015/PT KPG
Kasasi : 539 K/Pdt/2016
Kasasi : 416 K/Pdt/2019
Pertama : 100/Pdt.G/2014/PN.Kpg
Statistik11653