Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 226/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zahri |
Hakim Anggota | Bambang Sasmito, Maha Nikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Tjhia Sing Jang alias Ahwat, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; -------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa Tjhia Sing Jang alias Ahwat dari dakwaan Primair tersebut ; -------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa Tjhia Sing Jang alias Ahwat, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Percobaan atau pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dan tanpa hak atau melawan hukum menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ; --------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ----------5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan : -------------------------6. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------7. Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------Barang bukti telah disita secara sah oleh penyidik Mabes Polri dengan berat Bruto 22.165 (dua puluh dua ribu seratus enam puluh lima) gram pada tanggal 14 Oktober 2014 dan setelah dilakukan penyisihan barang bukti tersebut dengan jumlah berat bruto 19 gram dikirim ke Laboratoris Kriminalistik dan sisanya sejumlah 22.146 gram (dua puluh dua ribu seratus empat puluh enam) gram telah dimusnahkan di Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. : 3087/X/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN Kuswardani.S.Si, M.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa kristal warna putih didalam bungkus plastic bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. SATUAN ALAT PRODUKSI 01 Panci stenlis 5 buah - A01-A0502 Kompor gas merek Rinai 1 buah - A.0603 Gas elpiji 1 buah - A.0704 Bok plastic 20 buah - A.0805 Kranjang plastik 9 buah - A.0906 Vacum pump merek Value 1 buah - A.1007 Tabung labu kaca 1 buah - A.1108 Timbangan merek Tanita 1 buah - A.1209 Lampu sorot 2 buah - A.1310 Kipas angin merek Cosmos 1 buah - A.1411 Kaca pengaduk 2 buah - A.1512 Termometer 2 buah - A.1613 Plastik klip ukuran 30x20 cm 1 pak - A.1714 Piring 1 buah - A.1815 Kertas putih ukuran 100 x 70 cm 28 lembar - A.1916 Aluminium foil 1 rol - A.2017 Saringan plastik warna merah 1 buah - A.2118 Corong platik 1 buah - A.2219 Masker 1 pak - A.2320 Kain serbet 5 buah - A.24BAHAN PRODUKSI 01 4 buah dus @ berisi 20 botol kaca kosong 80 botol - B.0102 Bok plastik berisi plastik berisi serbuk hitam 1 buah - B.0203 Garam ikan 1 pak - B.0304 Air mineral merek Nestle 2 botol - B.0405 Dus air mineral merek Nestle 3 buah - B.05HASIL PRODUKSI 01 Kardus bertuliskan Cosmos berisi : 1 buah - C A Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.A B Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.B C Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.C D Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.D E Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.E F Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.F G Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.G H Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.H I Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.I J Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.J K Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.K L Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.L M Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.M N Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 500 C.01.N Sub Jumlah 14 buah 13.500 -02 A Kristal putih diatas kain serbet 1 buah 885 D.01 B Kristal putih diatas kain serbet 1 buah 1.000 D.02 C Kristal putih diatas kain serbet 1 buah 1.780 D.03 Sub Jumlah 3 buah 3.665 -03 A Bok plastik berisi cairan dan kristal putih 1 buah 2.500 E.01 B Bok plastik berisi cairan dan kristal putih 1 buah 2.500 E.02 Sub Jumlah 2 buah 5.000 - JUMLAH 19 buah 22.165 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 Kunci rumah rumah citra garden 5 1 set F.01 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI WILLY HUSIN 2 Hp Nokia hitam simcard 085811265402 1 buah F.02 DISITA DARI THIAN HONG Di RUKO JELAMBAR 1 12 dus @ isi 20 botol kaca @ isi 420 ml cairan cuka 240 botol F.032 1 dus isi 12 botol kaca isi 420 ml cairan cuka 12 botol - F.043 Botol kaca isi 420 ml cairan cuka 6 botol - F.05 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 4 Surat sewa menyewa Perum Citra 5 tanggal 8 September 2014 6 lembar - F.065 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No 38 tanggal 27 Februari 2014 tentang sewa ruko di Jl. Tubagus Angke No 20 Blok B No 11, Jelambar Baru, Jakarta Barat 11 lembar - F.07 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DISITA DARI ONG BENG AN 1 HP Nokia hitam simcard 081212859637 1 buah - H.011 HP Esia hitam simcard 02198859299 1 buah - H.02 DISITA DARI THJIA SING JANG 1 Handpone Nokia Putih simcard 085714390378 1.012 Handpone Samsung putih simcard 085781410869 dan 081517726609. 1.02 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) . ------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3002 K/PID.SUS/2015
Banding : 193/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 226/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik493