Putusan PT JAKARTA Nomor 193/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 193/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan. |
Hakim Anggota | Hj. Elnawisah, Mhh. Panusunan Harahap |
Panitera | Alex Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Menerima permintaan banding Penuntut Umum ;II. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 226/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt., tanggal 01 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Tjhia Sing Jang alias Ahwat tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Tjhia Sing Jang alias Ahwat dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Tjhia Sing Jang alias Ahwat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menyalurkani Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ??? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tjhia Sing Jang alias Ahwat tersebut oleh karena itu dengan pidana mati; 5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- Barang bukti telah disita secara sah oleh Penyidik Mabes Polri dengan berat Bruto 22.165 (dua puluh dua ribu seratus enam puluh lima) gram, pada tanggal 14 Oktober 2014 dan setelah dilakukan penyisihan barang bukti tersebut dengan jumlah berat bruto 19 gram dikirim ke Laboratoris Kriminalistik dan sisanya sejumlah 22.146 gram (dua puluh dua ribu seratus empat puluh enam) gram telah dimusnahkan di Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. : 3087/X/2014/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN Kuswardani.S.Si, M.Farm, Apt., dengan kesimpulan bahwa kristal warna putih di dalam bungkus plastik bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SATUAN ALAT PRODUKSI 01 Panci stenlis 5 buah - A01-A0502 Kompor gas merek Rinai 1 buah - A.0603 Gas elpiji 1 buah - A.0704 Bok plastic 20 buah - A.0805 Kranjang plastik 9 buah - A.0906 Vacum pump merek Value 1 buah - A.1007 Tabung labu kaca 1 buah - A.1108 Timbangan merek Tanita 1 buah - A.1209 Lampu sorot 2 buah - A.1310 Kipas angin merek Cosmos 1 buah - A.1411 Kaca pengaduk 2 buah - A.1512 Termometer 2 buah - A.1613 Plastik klip ukuran 30x20 cm 1 pak - A.1714 Piring 1 buah - A.1815 Kertas putih ukuran 100 x 70 cm 28 lembar - A.1916 Aluminium foil 1 rol - A.2017 Saringan plastik warna merah 1 buah - A.2118 Corong platik 1 buah - A.2219 Masker 1 pak - A.2320 Kain serbet 5 buah - A.24BAHAN PRODUKSI 01 4 buah dus @ berisi 20 botol kaca kosong 80 botol - B.0102 Bok plastik berisi plastik berisi serbuk hitam 1 buah - B.0203 Garam ikan 1 pak - B.0304 Air mineral merek Nestle 2 botol - B.0405 Dus air mineral merek Nestle 3 buah - B.05HASIL PRODUKSI 01 Kardus bertuliskan Cosmos berisi : 1 buah - C A Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.A B Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.B C Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.C D Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.D E Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.E F Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.F G Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.G H Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.H I Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.I J Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.J K Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.K L Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.L M Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 1.000 C.01.M N Plastik klip berisi kristal putih 1 buah 500 C.01.N Sub Jumlah 14 buah 13.500 -02 A Kristal putih diatas kain serbet 1 buah 885 D.01 B Kristal putih diatas kain serbet 1 buah 1.000 D.02 C Kristal putih diatas kain serbet 1 buah 1.780 D.03 Sub Jumlah 3 buah 3.665 -03 A Bok plastik berisi cairan dan kristal putih 1 buah 2.500 E.01 B Bok plastik berisi cairan dan kristal putih 1 buah 2.500 E.02 Sub Jumlah 2 buah 5.000 - JUMLAH 19 buah 22.165 1 Kunci rumah rumah citra garden 5 1 set F.012 Hp Nokia hitam simcard 085811265402 1 buah F.02 DISITA DARI THIAN HONG Di RUKO JELAMBAR 1 12 dus @ isi 20 botol kaca @ isi 420 ml cairan cuka 240 botol F.032 1 dus isi 12 botol kaca isi 420 ml cairan cuka 12 botol - F.043 Botol kaca isi 420 ml cairan cuka 6 botol - F.054 Surat sewa menyewa Perum Citra 5 tanggal 8 September 2014 6 lembar - F.065 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No 38 tanggal 27 Februari 2014 tentang sewa ruko di Jl. Tubagus Angke No 20 Blok B No 11, Jelambar Baru, Jakarta Barat 11 lembar - F.07Dipergunakan dalam berkas perkara a.n.Terdakwa ONG BENG AN No.PDM- 130/JKT.BRT/01/2015 ;7. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 193/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3002 K/PID.SUS/2015
Banding : 193/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 226/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik6321