Putusan PN PONTIANAK Nomor 141/Pdt.G/2015/PN Ptk |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2015/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Supriyatna Rahmat, Rr. Diah Poernomojekti |
Panitera | Irine Relawaty |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI:- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.516.000,00 (tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah) yang mana kedua belah pihak dibebani membayar biaya perkara tersebut masing-masing sejumlah Rp.1.758.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2017/PT KALBAR
Kasasi : 3030 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 703 PK/Pdt/2019
Pertama : 141/PDT.G/2015/ PN.PTK
Statistik10729