Putusan PT PONTIANAK Nomor 44/PDT/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 44/PDT/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Hendra H. Situmorang, Tinuk Kushartati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ( Pembanding I s/d VI ) semula Para Tergugat ( Tergugat I s/d VI); Dalam KonpensiDalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisi Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya.Dalam Eksepsi :- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 12 April 2016 Nomor 141/Pdt.G/2015/PN Ptk tentang Konpetensi Absolut- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 26 Oktober 2016 Nomor 141/ Pdt.G/2015/PN Ptk tentang Eksepsi.Dalam Pokok Perkara- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 141/Pdt.G/2015/PN Ptk tanggal 26 Oktober 2016.MENGADILI SENDIRI:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan sah sebagai hukum bahwa Penggugat/ Terbanding adalah pembeli yang beriktikad baik sehingga harus dilindungi oleh Undang-undang;3. Menyatakan sah sebagai hukum bahwa Penggugat/ Terbanding adalah pemilik yang sah dari tanah obyek sengketa :A. Sertifikat Hak Milik Nomor 5152/ Desa Bangka Belitung tanggal 17 Januari 1987, Gambar Situasi Nomor 3982/1986 tanggal 27 Nopember 1986 luas 14.414 m, sekarang menjadi Nomor 4007/ Bansir Darat tanggal 6 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 4101/2012 tanggal 8 Desember 2012 luas 14.414 m terakhir atas nama Ny. BINTARTI;B. Sertifikat Hak Milik Nomor 4964/ Desa Bangka Belitung tanggal 9 September 1986, Gambar Situasi Nomor 2406/1986 tanggal 5 Juli 1986 luas 14.415 m, sekarang menjadi Nomor 4012/ Bansir Darat tanggal 6 Desember 2012 Surat Ukur No.4106/2012 tanggal 6 Desember 2012 luas 14.415 m, terakhir atas nama Ny. BINTARTI;4. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 16 Januari 2006 yang dibuat oleh dan atas nama Tergugat I/ Pembanding I batal demi hukum;5. Menyatakan Para Tergugat/ Para Pembanding dengan sengaja melakukan tindakan yang sewenang-wenang tersebut secara bersama-sama, dengan sengaja menguasai, menempati, meninggali serta memanfaatkan tanah aquo tanpa ijin dari pemilik yang sah, yaitu Penggugat/ Terbanding, sehingga merugikan Penggugat/ Terbanding baik secara psikis maupun immateriil adalah suatu tindakan yang tidak sah dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum ( Onrechmatige Daad ) serta tidak berdasar hukum;6. Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding secara tanggung renteng membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus oleh Penggugat/ Terbanding karena lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum dengan memerintahkan Para Turut Tergugat/ Para Turut Terbanding untuk mematuhi dan menjalankan isi dari putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Terbanding selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Pembanding/ Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2017/PT KALBAR
Kasasi : 3030 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 703 PK/Pdt/2019
Pertama : 141/PDT.G/2015/ PN.PTK
Statistik11362