Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 26/Pdt.G/2016/PN Pgp |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2016/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maju Purba |
Hakim Anggota | 1. Corry Oktarina, . 2. Iwan Gunawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad);3. Menyatakan demi hukum bahwa sebidang tanah/ lahan (tanah objek perkara) dengan luas 11,5 Ha (sebelas koma lima) Ha (sebagaimana dalam posita butir 6), yang terletak di Gusung Kelukup, Kelurahan Temberan (dahulu desa dan Kelurahan Air Itam), Kecamatan Bukit Intan (dahulu Kecamatan Pangkalan baru), Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Bangka Belitung (dahulu Prov. Sumatera Selatan), dengan batas-batas :- Utara : Aliran anak sungai dan tanah Fidah Hasan, 686 M.- Selatan : Tanah Djohan Riduan Hasan dan kawasan habitat hewan BBG 218 M.- Timur : Tanah Djohan Riduan Hasan dan Hendri Lie, 737 M.- Barat : Tanah Djohan Riduan Hasan dan Fidah Hasan, 315 M.Adalah sah merupakan tanah/ lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh penggugat I. Djohan Riduan Hasan;4. Menyatakan demi hukum bahwa 3 (tiga) tiga bidang tanah/ lahan (tanah objek perkara) dengan luas keseluruhan adalah 11 (sebelas) Ha (sebagaimana dalam posita butir 7,7.1,7.2 dan 7.3), yang terletak di Kelurahan Air Itam (sekarang Kelurahan Temberan), Kecamatan Bukit Intan (dahulu Kecamatan Pangkalan baru), Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Bangka Belitung (dahulu Prov. Sumatera Selatan), yaitu ; i. Lahan ke I dengan luas 1,7 (satu koma tujuh) Ha ( tanah/lahan perkara) dengan batas-batas :- Utara : Aliran anak sungai, 215 M- Selatan : Tanah (kebun jeruk) Djohan Riduan Hasan/komunitas hijau, 1 M- Timur : Tanah (kebun jeruk) Djohan Riduan Hasan dan Fidah Hasan (Komunitas Hijau BBG), 174 M- Barat : Tanah Fidah Hasan, 180 Mii. Lahan ke II dengan luas 4,3 (empat koma tiga) Ha tanah/lahan perkara), dengan batas-batas :- Utara : Aliran sungai, 255 M- Selatan : Tanah Djohan Riduan Hasan, 205 M- Timur : Tanah Johan Riduan Hasan, 268 M- Barat : Tanah Fidah Hasan, 174 Miii. Lahan ke III dengan luas 50.875 (lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima) M2 atau 5 (lima) Ha ( tanah/lahan perkara), dengan batas-batas :- Utara : Jalan TPI dan tanah masyarakat, 185 M- Selatan : tanah Rojali dan tanah Veronika, 185 M- Timur : Jl. Aleksander dan tanah Veronika, 260 M- Barat : Jalan TPI dan jalan Aleksander, 275 M Adalah sah merupakan tanah/ lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh penggugat II. Fidah Hasan;5. Menyatakan demi hukum bahwa Hak Guna Usaha dalam sertifikat nomor 1 dengan gambar situasi Nomor 269 tahun 1988 adalah telah berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi terhadap seluruh isi putusan perkara ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.513.660,- (satu juta lima ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2016/PN Pgp
Kasasi : 2021 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 155 PK/Pdt/2020
Banding : 23/PDT/2017/PT BBL
Statistik18859